Suara.com - Tarif tiga transportasi massal, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dipastikan tidak naik. Tarif tiga moda transportasi 'plat merah' itu tetap.
Meskipun subsidinya dipangkas dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.
"Tetap, tidak ada skenario untuk perubahan tarif," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Syafrin mengakui memang subsidi untuk tarif transportasi dipangkas dalam rapat pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
Untuk Transjakarta dipangkas dari Rp 4,197 triliun menjadi Rp 3,291 triliun dan untuk MRT dipangkas dari Rp 938,5 miliar menjadi Rp 825 miliar. Sedangkan subsidi untuk LRT dipangkas dari Rp 527,5 miliar jadi Rp 439,6 miliar.
Syafrin menuturkan anggaran yang dialokasikan dalam KUA-PPAS 2020 masih cukup untuk menyubsidi tarif Transjakarta, MRT dan LRT hingga Oktober 2020.
Namun skema subsidi yang dipangkas dalam dokumen itu akan diajukan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 untuk menyubsidi tarif tiga transportasi massal dalam periode November-Desember 2020.
"Nanti kami akan lihat target yang terealisasi tahun depan, kemudian berapa kekurangan di bulan-bulan terakhir, itu yang akan kami ajukan lagi pada APBD-P 2020," kata Syafrin.
Besaran tarif yang dibebankan kepada penumpang tiga transportasi massal memiliki rincian Rp3.500 untuk Transjakarta, Rp14.000 untuk MRT dari Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia dan Rp5.000 untuk LRT Jakarta
Baca Juga: Terungkap! MRT Untung Bukan dari Jual Tiket Tapi Jualan Iklan
Jika tanpa subsidi dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi adalah sebesar Rp13.522 untuk Transjakarta, Rp31.659 untuk MRT Jakarta dan Rp41.655 untuk LRT Jakarta.
Subsidi untuk tarif Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dipangkas Rp1,1 triliun karena dalam pembahasannya, nilai dalam dokumen KUA-PPAS 2020 sempat defisit, bahkan hingga Rp10 triliun.
Pemprov dan DPRD DKI akhirnya menyepakati KUA-PPAS 2020 sebesar Rp87,9 triliun. KUA-PPAS 2020 menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun Raperda tentang APBD 2020 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas