Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka Dadang Suganda (SGD) berpergian ke luar negeri. Dadang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi atas nama tersangka Dadang Suganda. Pencekalan itu bakal berlaku selama enam bulan kedepan.
"Selama enam bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Untuk diketahui, penetapan tersangka pada Dadang Suganda (SGD) karena diduga sebagai makelar tanah. Dia dituduh menguntungkan diri sendiri karena diduga mendapat jatah Rp 30 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Berita Terkait
-
Mundur sebagai Penasihat KPK, Tsani: Bukan untuk Provokasi Pegawai
-
Jelang Purnatugas, Agus Rahardjo Minta Komisi III DPR Terus Dukung KPK
-
Pimpinan KPK ke Komisi III DPR: Jangan Sering Marahi Kami, Dibantu Penting
-
Bikin KPK Syok, Jokowi Sebut Beri Grasi Annas Maamun karena Sudah Uzur
-
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dua Ketua APTRI
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara