Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka Dadang Suganda (SGD) berpergian ke luar negeri. Dadang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi atas nama tersangka Dadang Suganda. Pencekalan itu bakal berlaku selama enam bulan kedepan.
"Selama enam bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Untuk diketahui, penetapan tersangka pada Dadang Suganda (SGD) karena diduga sebagai makelar tanah. Dia dituduh menguntungkan diri sendiri karena diduga mendapat jatah Rp 30 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Berita Terkait
-
Mundur sebagai Penasihat KPK, Tsani: Bukan untuk Provokasi Pegawai
-
Jelang Purnatugas, Agus Rahardjo Minta Komisi III DPR Terus Dukung KPK
-
Pimpinan KPK ke Komisi III DPR: Jangan Sering Marahi Kami, Dibantu Penting
-
Bikin KPK Syok, Jokowi Sebut Beri Grasi Annas Maamun karena Sudah Uzur
-
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dua Ketua APTRI
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri