Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka Dadang Suganda (SGD) berpergian ke luar negeri. Dadang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi atas nama tersangka Dadang Suganda. Pencekalan itu bakal berlaku selama enam bulan kedepan.
"Selama enam bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Untuk diketahui, penetapan tersangka pada Dadang Suganda (SGD) karena diduga sebagai makelar tanah. Dia dituduh menguntungkan diri sendiri karena diduga mendapat jatah Rp 30 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Berita Terkait
-
Mundur sebagai Penasihat KPK, Tsani: Bukan untuk Provokasi Pegawai
-
Jelang Purnatugas, Agus Rahardjo Minta Komisi III DPR Terus Dukung KPK
-
Pimpinan KPK ke Komisi III DPR: Jangan Sering Marahi Kami, Dibantu Penting
-
Bikin KPK Syok, Jokowi Sebut Beri Grasi Annas Maamun karena Sudah Uzur
-
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dua Ketua APTRI
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia