Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis enggan berkomentar saat ditanya soal perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Idham bahkan terlihat langsung terburu-buru meninggalkan awak media seusai menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberikan target awal Desember 2019 kepada Idham untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menolak berkomentar saat ditanya soal kasus penyerangan terhadap Novel.
Fadjroel meminta awak media menanyakan langsung kepada Idham.
"Iya makanya langsung saja bicara dengan pak Idham. Semuanya ada di beliau. Tanya saja pada pak Idham," ucap Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Fadjroel menyebut Idham belum melaporkan kepada Jokowi terkait perkembangan penanganan kasus Novel yang ditangani Polri.
"Belum ada sih, belum ada sih. makanya tanyakan saja ke pak Idham, apakah ada rencana melaporkan, atau apa. Tanya saja ke pak Idham seperti apa rencananya ya," kata dia
Sebelumnya, Idham Aziz sempat berjanji akan menuntaskan kasus teror air keras Novel Baswedan ataupun kasus -kasus yang menjadi atensi KPK.
Baca Juga: Kapolri: Keamanan di Papua Ada di Pundak TNI dan Polri
"Komitmennya adalah secepatnya kalau sudah itu kita akan mengungkap baik kasus Novel maupun kasus-kasus yang menjadi atensi yang terjadi di KPK," ujar Idham saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah memberikan instruksi kepada Idham untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan yang sudah berjalan selama dua tahun lebih. Instruksi itu disampaikan Jokowi setelah resmi melatik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Bahkan kata Jokowi, dirinya memberi waktu kepada Idham Aziz untuk mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Novel hingga awal Desember 2019.
"Saya beri waktu (Kapolri Idham Aziz) sampai awal Desember," kata Jokowi.
Berita Terkait
-
Kursi Kabareskrim Masih Kosong, Bagaimana Nasib Kasus Novel di Polri?
-
Sudah Awal Desember, Pegawai KPK Ingatkan Jokowi Pengungkapan Kasus Novel
-
Paparkan soal Teror Air Keras Novel di DPR, Kapolri Ungkit Kasus Akseyna
-
Dicecar Polisi 20 Pertanyaan, Dewi Tanjung: Saya Gak Kenal Pak Novel
-
Tuduh Novel Rekayasa Kasus, Dewi Tanjung Diperiksa Polisi Hari Ini
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum