Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang belum menemui titik terang. Padahal, Presiden Jokowi sudah memberi tenggat waktu kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menyelesaikan kasus tersebut pada awal Desember 2019.
Mahfud berdalih kalau kasus penyiraman air keras terhadap Novel merupakan wewenang Polri. Sehingga, dia pun enggan berkomentar.
"Ya itu Polri yang nanganin, saya enggak pernah ikut nangani," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Mantan Ketua MK itu mengaku tidak pernah berkordinasi secara terus-menerus dengan Polri terkait penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Untuk itu, Mahfud meminta jurnalis untuk menanyakan langsung terkait proses penyelesaian kasus penyiraman air keras Novel kepada Polri.
"Koordinasinya itu ya tidak menerus. Itu kan (prosesnya) jalan. Dalam sebuah proses yang ditangani secara khusus oleh polisi, jadi (saya) tidak tahu. Tanya ke Polri. Biar tidak berapa pintu gitu (informasi)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan yang sudah berjalan selama dua tahun lebih.
Instruksi itu disampaikan Jokowi setelah resmi melatik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) lalu.
Bahkan ketika itu Jokowi memberi waktu kepada Idham untuk menyelesaikan kasus penyerangan air keras terhadap Novel hingga awal Desember 2019. Kendati begitu, kekinian penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel tak kunjung menemui titik terang.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Bahas Mata Novel Baswedan dan 3 Berita Populer Lainnya
Sementara itu, Idham justru terkesan menghindari awak media tatkala hendak ditanya terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Idham terlihat terburu-buru meninggalkan awak media seusai menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019) kemarin.
Berita Terkait
-
Menkopolhukam Mahfud MD: Tanpa SKT, FPI Boleh Jalan Kok
-
Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila, Ramai Tagar #RockyGerungMenghinaPresiden
-
Bamsoet Mundur dari Caketum Golkar: Gak Ada Intervensi Istana
-
Ditunggu Jokowi Desember Ini, Kapolri Kabur Ditanya soal Kasus Novel
-
Isu Menteri Intervensi Munas Golkar, Jokowi Sebut Zainuddin hingga Luhut
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum