Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo prihatin keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bolehkan mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurut dia, mentalitas eks koruptor buruk.
Agus pun menyayangkan peraturan sebelumnya yang melarang mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pilkada tidak dijalankan secara konsisten.
"Ya prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya kita tahu yang orang sebut mentalitasnya seperti apa kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak," ucap Agus usai menghadiri puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
"Jadi, untuk pencalonan berikutnya mesti dilarang, mestinya aturan itu harusnya konsisten," lanjut Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa langkah KPU itu merupakan kemunduran dalam berdemokrasi.
"Menurut saya itu adalah kemunduran dalam berdemokrasi. Untuk menjadi pejabat publik seharusnya tidak memiliki catatan kriminal apalagi pernah menjadi terpidana korupsi," ucap Syarif.
Selain itu, ia menyarankan agar KPU mengumumkan curriculum vitae (CV) lengkap dan semua rekam jejak calon kepala daerah melalui situs resmi KPU dan media massa.
"Agar masyarakat mengetahui calon pejabat yang akan mereka pilih," ujar Syarif.
Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: KPU Pilkada 2020 Resmi Ditetapkan, Eks Napi Koruptor Bisa Mencalonkan Diri
KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam pasal 4 ayat H.
KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Kemudian dalam pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana
-
Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru
-
Donald Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran, Ahli Hukum Sebut Berpotensi Kejahatan Perang
-
Hilangnya Hutan Bikin Air Mengalir Lebih Cepat ke Sungai, Apa Dampaknya bagi Kita?
-
Peneliti UGM Ungkap Bahaya Domino Kenaikan Harga Plastik: Dari Inflasi Hingga Ancaman PHK
-
Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini
-
DPR Ungkap Persiapan Haji 2026 Belum 100 Persen Maksimal: Tenda di Arafah-Mina Masih Bermasalah
-
Kesiapan Air Irigasi Menyambut El Nino Godzilla, Optimalisasi Waduk hingga Modifikasi Cuaca
-
Pemerintah akan Renovasi 400 Ribu Rumah Masyarakat Miskin Tahun Ini
-
PM Australia Terbang ke Singapura, Amankan Pasokan BBM di Tengah Lonjakan Harga