Suara.com - Presiden Joko Widodo atua Jokowi akan mempertimbangkan dikeluarkannya Peraturan Pengganti Perundang-undangan atau Perppu KPK. Dia mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Perubahan UU KPK.
Pasalnya kata Jokowi, UU KPK saat ini belum berjalan.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan (Perppu), tapi kan UU-nya belum berjalan," ujar Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan UU tersebut akan berlaku setelah terbentuknya dewan pengawas (dewas) dan dilantiknya pimpinan KPK periode 2019-2023. Selanjutnya pihaknya juga akan mengevaluasi UU KPK hasil revisi.
"Kalau nanti sudah komplit, sudah ada dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah. Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan," kata dia.
Jokowi mengatakan penindakan perlu dilakukan. Namun yang penting yakni pembangunan sistem pencegahan agar mencegah terjadinya penyelewengan.
Kedua kata Jokowi soal rekrutmen politik juga penting dilakukan. Sebab kata Jokowi, jangan sampai rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga orang berpikir bagaimana cara mengembalikan biaya tersebut.
"Ketiga fokus kita fokusnya di mana dulu? Jangan semua dikerjakan tidak akan menyelesaikan masalah, evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, evaluasi, sehingga betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang konkrit bisa diukur," katanya.
Baca Juga: Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil
-
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair di Bulan Ramadan
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
-
Peran Wali Asrama dalam Membentuk Karakter dan Disiplin Siswa Sekolah Rakyat
-
Soal Wacana Dukung Prabowo Dua Periode, Surya Paloh: Nanti Kita Sedang Pikirkan