Sedangkan, di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 bahwa pendanaan provinsi naik 20 persen dari pendanaan tingkat nasional dan kabupaten atau kota naik 50 persen.
Maka, di tahun pertama negara perlu mengalokasikan dana Rp 928,7 miliar. Dengan skema peningkatan bertahap dan estimasi inflasi 5 persen maka hingga tahun kelima untuk tingkat provinsi, kabupaten atau kota negara perlu mengalokasikan dana total Rp 11,2 Triliun.
"Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar Rp 15,1 triliun," ujar Pahala.
Namun demikian, kata Pahala, untuk bantuan pendanaan negara ini membutuhkan persyaratan. Sebagaimana telah disampaikan KPK dalam kajian terdahulu tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), maka parpol wajib menerapkan SIPP.
"Lima komponen utama dalam SIPP meliputi kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol," kata Pahala
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi penggunaan pendanaan negara, salah satunya dengan menggunakan persyaratan melalui SIPP.
Selain itu, untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.
"Sebab, membangun organisasi parpol yang bersih dan berintegritras ditentukan oleh salah satunya pengelolaan keuangan parpol secara baik," ujar Pahala
Dalam kajian tersebut, kata dia, KPK melakukan studi terkait praktik yang sama di 20 negara. Hampir semua negara yang dijadikan pembelajaran menunjukkan peran negara yang memberikan dana bantuan kepada parpol. Di mana, kata Pahala yang membedakan adalah besaran dan peruntukannya. Besaran bantuan negara untuk parpol beragam mulai dari 23 persen hingga 90 persen.
Baca Juga: Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK
Seperti di Jepang dan Belanda, kata dia, bantuan parpol yang diberikan negara termasuk yang paling kecil sebesar masing-masing 23 persen dan 35 persen.
Sedangkan, pendanaan parpol terbesar yang dikucurkan pemerintahnya terjadi di Turki. Sementara di Malaysia, negara tidak memberikan bantuan dana untuk parpol, tetapi mengizinkan parpol untuk berbisnis.
Dalam kajian KPK sebelumnya merekomendasikan penambahan dana negara untuk parpol sebesar Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108 per suara. Dalam skema pendanaan tersebut, KPK merekomendasikan kenaikan pendanaan secara bertahap hingga Rp 10.706 dalam 10 tahun.
"Kajian ini memperbaiki perhitungan dengan data yang lebih lengkap berdasarkan kondisi riil kebutuhan anggaran parpol dari laporan keuangan lima parpol tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Prabowo Akan Berantas Korupsi Pertahanan, Saut Situmorang: KPK Akan Dukung
-
Kasus Suap, KPK Cecar Eks Dirut Garuda Indonesia sampai 42 Pertanyaan
-
Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK
-
Setelah Temukan Dokumen Proyek, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu
-
Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur, Ini Pesan Novel di Hari Anti Korupsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone