Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen mengajukan surat permohonan perlindungan hukum terkait kasus yang merundungnya. Surat permohonan tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tonin Tachta selaku kuasa hukum meminta agar Kivlan segera dibebaskan. Ia mengklaim jika kliennya telah terjebak dalam pusaran politik melalui kriminalisasi hukum.
"Surat permohonan ini kami ajukan kepada Bapak (Jokowi) guna melepaskan klien Kivlan Zen yang telah terperangkap dalam pusaran politik dan/atau zalim melalui kriminalisasi hukum," kata Tonin dalam keterangannya, Senin (16/12/2019).
Tonin menyebut, surat permohonan tersebut sudah dilayangkan dan telah diterima oleh pihak istana. Surat dengan nomor 52/TPHKZ-KZ/Kriminalisasi-1119 itu dikirimkan oleh Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen pada 21 November 2019.
Tonin menyebut, pihaknya turut memaparkan jika mantan Kepala Staf Kostrad itu terseret kasus saat perseteruannya dengan Wiranto dimulai. Kala itu, Wiranto masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Sewaktu Bapak Wiranto sebagai Menkopolhukam, maka dalam statement-nya secara khusus tentang Kivlan Zen dan mengenai rencana pembunuhan dan kepemilikan senjata api dibuka/mulainya ke publik tanggal 28 Mei 2019 dan tanggal 11 Juni 2019 dan waktu-waktu yang lain berkaitan dengan Kivlan Zen adalah dari Kantor Menkopolhukam, dengan demikian apa-apa yang ada pada BAP pro justitia disebarluaskan ke publik yang mana isi BAP tersebut ternyata berubah lagi isinya," kata Tonin.
Selain itu, dalam surat tersebut tim pengacara Kivlan juga mengatakan jika polisi telah membocorkan berita acara pemeriksaan (BAP) ke publik. Hal itu disampaikan saat digelarnya jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam pada 11 Juni 2019.
"Kapolri sekitar 13 Juni 2019 memberi pernyataan tentang Kivlan Zen, dengan demikian telah menganulir pemberitaan oleh media yang sebelumnya telah menyebut/menarik Kivlan Zen dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019," kata Tonin.
Baca Juga: Saut Tantang Jokowi Main ke KPK, Begini Respons Istana
Berita Terkait
-
Kivlan Zen Berubah Status Tahanan Rumah, Bisa Keluar Sepekan 2 Kali
-
Masih di RSPAD, Kivlan Zen Batal Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal
-
Sama-sama Dirawat di RSPAD, Kivlan Zen Kirim Bunga ke Wiranto
-
Dijenguk, Kivlan Zen Curhat soal Kondisi Kakinya ke Prabowo
-
Selain Jenguk Wiranto, Prabowo Juga Jenguk Kivlan Zen di RSPAD
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus