Suara.com - Agung Tri Atmojo masih menganggur setelah dipecat dari jabatannya sebagai Lurah Jelambar. Agung dipecat karena bertanggungjawab terkait perpeloncoan pegawai honorer Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) kelurahan. PPSU disuruh masuk comberan atau got.
Sementara waktu, Agung mengaku belum mengetahui akan diposisikan pada jabatan kerja mana setelah dicopot dari Lurah Jelambar. Namun dirinya akan fokus pada pemeriksaan di tingkat kecamatan.
"Intinya begini, saya konsentrasi masih di pemeriksaan saja dulu ya. Apapun nanti itu yang terjadi ya ya sudah, tapi ini keputusan yang paling terbaik ya," kata dia di Kantor Kelurahan Jelambar Jakarta Barat, Selasa (17/12/2019).
Agung menganggap keputusan Inspektorat DKI Jakarta mencopot dirinya dari jabatan merupakan keputusan terbaik. Agung pun mengambil hal positif.
"Saya pikir kalau buat saya itu keputusan yang terbaik ya, supaya masyarakat mengerti dan pahamlah, dan buat pembelajaran juga. Kalau saya ambil hal yang positif," ujar Agung.
Agung mengatakan dirinya sudah menerima dipecat. Dia anggap itu wajar.
Selain itu, ia mengingatkan agar rekan-rekan dalam pemerintahan, khususnya yang menjabat sebagai lurah agar lebih berhati-hati dengan perihal yang dianggap sepele, namun dapat berdampak besar.
"Lurah-lurah harus hati-hati dengan apa namanya hal-hal yang kira-kira dianggap kurang penting, tapi itu penting," kata dia.
Sebelumnya, Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terindikasi melakukan pelanggaran ketidakpatutan sebagai seorang PNS berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyusul viralnya video pegawai honorer kategori dua (K2) harus masuk got dalam sebuah 'tes lapangan'.
Baca Juga: Dipecat karena Pelonco PPSU Masuk Got, Lurah Jelambar Ngaku Salah
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan memang terindikasi adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michail Rolandi di Balai Kota Jakarta.
Lurah Jelambar dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan calon Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) di wilayahnya. Seleksi penerimaan anggota PPSU tersebut untuk pengadaan 2020.
Lurah Jelambar dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan proses seleksi dengan memasukkan pegawai honorer tersebut ke dalam got atau saluran penghubung (PHB). (Antara)
Berita Terkait
-
Dipecat karena Pelonco PPSU Masuk Got, Lurah Jelambar Ngaku Salah
-
Buntut Pelonco Comberan, Sekcam Grogol Petamburan Jadi Plt Lurah Jelambar
-
Anies ke Jurnalis di Istana: Jangan Belanja Berita di Sosmed!
-
Wali Kota Jakbar: Harusnya Honorer Tak Perlu Disuruh Masuk Got saat Tes
-
Suruh Honorer Nyebur ke Got, Lurah Jelambar Kena Pelanggaran Disiplin
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali