Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri ternyata dipecat secara tak hormat sejak 2013 lalu. Pemecatan dilakukan sebelum Undang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Undang dijerat dalam kasus dugaan Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.
Kementerian Agama memastikan bersangkutan bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2013 lalu. Ia diberhentikan sebagai PNS sejak 2013 lalu.
"Pak Undang sudah diberhentikan dengan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertanggal 10 Januari 2013," ujar Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Ali Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Menurut Ali Rokhmad, jabatan terakhir Undang adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Agama Islam. Pemberhentian Undang berawal dari Laporan Hasil Akhir (LHA) pemeriksaan yang direkomendasikan oleh Itjen Kementerian Agama pada September 2012, berkaitan dengan permasalahan hukum yang dijalaninya pada tahun tersebut.
"Saat itu, Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama tiga tahun dan mengembalikan uang negara," jelas Ali.
"LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat," tambahnya.
Komisioner KPK Laode, Muhammad Syarif mengatakan kasus yang melibatkan Undang Sumanteri sebenarnya bukan penyidikan baru. KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah korupsi lain yang terjadi di lingkungan Kemenag, dan sudah terbukti bersalah di persidangan.
Terutama, kata Laode, pengembangan penyidikan yang melibatkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetia. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sudah menghukum Djabar selama 15 tahun penjara dalam pengadaan Alquran 2011.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
Dari kasus tersebut, Laode mengatakan, KPK melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus-kasus lainnya.
"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen di lingkungan ditjen pendis kemenag, sebagai tersangka," kata Laode saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Berita Terkait
-
Kemenag Sebut Tak Ada Daerah Tidak Rukun, Survei KUB 2019 Diragukan
-
Wapres Maruf Setuju Materi Khilafah Dimasukkan ke Pelajaran Madrasah
-
Polemik Revisi Materi Ajar, HNW: Kenapa Jihad Bakal Dihapuskan?
-
Khilafah di Pelajaran Sekolah Dipindah, Kemenag: Tidak Lagi Kontekstual
-
Kemenag Batasi Materi Khilafah untuk Madrasah Agar Tidak Menyimpang
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya