Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri ternyata dipecat secara tak hormat sejak 2013 lalu. Pemecatan dilakukan sebelum Undang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Undang dijerat dalam kasus dugaan Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.
Kementerian Agama memastikan bersangkutan bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2013 lalu. Ia diberhentikan sebagai PNS sejak 2013 lalu.
"Pak Undang sudah diberhentikan dengan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertanggal 10 Januari 2013," ujar Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Ali Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Menurut Ali Rokhmad, jabatan terakhir Undang adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Agama Islam. Pemberhentian Undang berawal dari Laporan Hasil Akhir (LHA) pemeriksaan yang direkomendasikan oleh Itjen Kementerian Agama pada September 2012, berkaitan dengan permasalahan hukum yang dijalaninya pada tahun tersebut.
"Saat itu, Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama tiga tahun dan mengembalikan uang negara," jelas Ali.
"LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat," tambahnya.
Komisioner KPK Laode, Muhammad Syarif mengatakan kasus yang melibatkan Undang Sumanteri sebenarnya bukan penyidikan baru. KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah korupsi lain yang terjadi di lingkungan Kemenag, dan sudah terbukti bersalah di persidangan.
Terutama, kata Laode, pengembangan penyidikan yang melibatkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetia. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sudah menghukum Djabar selama 15 tahun penjara dalam pengadaan Alquran 2011.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
Dari kasus tersebut, Laode mengatakan, KPK melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus-kasus lainnya.
"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen di lingkungan ditjen pendis kemenag, sebagai tersangka," kata Laode saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Berita Terkait
-
Kemenag Sebut Tak Ada Daerah Tidak Rukun, Survei KUB 2019 Diragukan
-
Wapres Maruf Setuju Materi Khilafah Dimasukkan ke Pelajaran Madrasah
-
Polemik Revisi Materi Ajar, HNW: Kenapa Jihad Bakal Dihapuskan?
-
Khilafah di Pelajaran Sekolah Dipindah, Kemenag: Tidak Lagi Kontekstual
-
Kemenag Batasi Materi Khilafah untuk Madrasah Agar Tidak Menyimpang
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan