Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan bahwa penyimpanan uang oleh sejumlah kepala daerah di rekening kasino merupakan modus baru. Transaksi yang ditemukan PPATK tersebut berkisar Rp 50 miliar.
Kiagus menjelaskan kalau ada orang yang bermain di kasino bukan hal yang baru. Akan tetapi, modus menyimpan dana dengan dugaan melakukan pencucian uang di rekening kasino itu baru diketahui.
"Dalam hal ini kalau orang main kasino sudah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang," kata Kiagus di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Kiagus menerangkan perbedaan bermain di kasino dengan menyimpan uang di kasino. Dalam pelaksanaannya, kasino memiliki menyediakan rekening bagi para pemainnya untuk menyimpan sejumlah dana atau dinamakan dengan cassino account.
Bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, Kiagus pun mengetahui apabila ada rekening kasino yang dimaksudkan dimiliki oleh kepala daerah.
"Kebetulan kami sudah menghubungi beberapa kepala FIU (Financial Intelligent Unit) yang ada, mitra kerja kami. Mereka menyampaikan memang cassino account ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Kiagus menerangkan bahwa PPATK tidak bisa mengumumkan siapa saja kepala daerah yang telah terdeteksi melakukan pencucian uang menggunakan rekening kasino. Pasalnya, informasi yang dimiliki PPATK bersifat rahasia dan hanya bisa digunakan oleh aparat penegak hukum (APH).
"Hasil kami itu dari sudut penegakan hukum pemberantasan tidak bisa kami konsumsikan kepada siapapun," katanya.
Baca Juga: Diminta Tak Berkoar, Puan Tantang PPATK Lapor Uang Kasino Pejabat ke KPK
Berita Terkait
-
Mendagri Klaim Tak Berhak Tahu Nama Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino
-
Didatangi Kepala PPATK, Tito Akui Bahas Dana Kasino Kepala Daerah
-
Kepala PPATK Mendadak Temui Mendagri, Bahas Uang Kasino?
-
Tahu soal Skandal Cuci Uang Pejabat di Kasino, Politisi PDIP: Mereka Player
-
Dengar Ada Kepala Daerah Simpan Duit di Kasino, Begini Reaksi Jokowi
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka