News / Metropolitan
Sabtu, 21 Desember 2019 | 14:41 WIB
Kasus pencabulan Habib Husein Alatas. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Atas tindakannya, Husein meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Husein terancam Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Load More