Suara.com - Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III Holding, Adinda Anjarsari telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus kasus suap distribusi Gula tahun 2019.
Selama diperiksa, Adinda mengaku dicecar penyidik KPK kegiatan tersangka I Kadek Kertha Laksana selama menjabat sebagai Direktur Pemasaran PTPN III.
"Mengenai pribadinya pak Kadek lah. Pokoknya lebih ke kegiatan sehari-harinya bapak aja," kata Adinda seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Adinda mengaku, penyidik KPK tak menanyakan soal suap distribusi gula yang kini menjerat Kertha Laksana sebagai tersangka. Menurutnya, materi pemeriksaan itu terkait siapa saja yang sempat menemui bosnya saat di kantor.
"Enggak sih (terkait kasus), paling cuma tamu tamu bapak aja ke kantor," ujar Adinda.
Namun, Adida merahasiakan kepada wartawan ketika ditanya siapa saja nama tamu-tamu yang pernah menemui Kertha Laksana saat masih menjadi petinggi PTPN III. Wanita cantik ini hanya menyampaikan, tamu-tamu Kertha Laksana adalah orang-orang yang pernah diperiksa di KPK.
"Ya ada lah, terkait yang beberapa orang yang dipanggil juga (KPK)," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kertha Laksana sebagai tersangka terkait kasus suap distribusi gula.
Selain I Kadek, Pieko Nyoto Setiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan Dolly Pulungan, Direktur Utama PTPN III (Persero) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kapan Rapat Usai Dilantik Jokowi? Dewan Pengawas KPK: Kami Masih Cuti
Diketahui, PTPN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.
Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Gula, KPK Panggil Sekretaris Direktur Pemasaran PT PN III
-
LP3ES: Lima Anggota Dewas KPK Baik, Tapi Berada di Tempat Bermasalah
-
Bakal Dilantik Presiden Jokowi, Lima Dewan Pengawas KPK Sambangi Istana
-
Saut Situmorang Ajak Jokowi Main ke KPK, Istana: Tidak Terlalu Penting
-
Sebut Politikus Terlibat Kasus PPK Kemenag, DPR Tantang KPK Ungkap Faktanya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik