Suara.com - Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III Holding, Adinda Anjarsari telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus kasus suap distribusi Gula tahun 2019.
Selama diperiksa, Adinda mengaku dicecar penyidik KPK kegiatan tersangka I Kadek Kertha Laksana selama menjabat sebagai Direktur Pemasaran PTPN III.
"Mengenai pribadinya pak Kadek lah. Pokoknya lebih ke kegiatan sehari-harinya bapak aja," kata Adinda seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Adinda mengaku, penyidik KPK tak menanyakan soal suap distribusi gula yang kini menjerat Kertha Laksana sebagai tersangka. Menurutnya, materi pemeriksaan itu terkait siapa saja yang sempat menemui bosnya saat di kantor.
"Enggak sih (terkait kasus), paling cuma tamu tamu bapak aja ke kantor," ujar Adinda.
Namun, Adida merahasiakan kepada wartawan ketika ditanya siapa saja nama tamu-tamu yang pernah menemui Kertha Laksana saat masih menjadi petinggi PTPN III. Wanita cantik ini hanya menyampaikan, tamu-tamu Kertha Laksana adalah orang-orang yang pernah diperiksa di KPK.
"Ya ada lah, terkait yang beberapa orang yang dipanggil juga (KPK)," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kertha Laksana sebagai tersangka terkait kasus suap distribusi gula.
Selain I Kadek, Pieko Nyoto Setiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan Dolly Pulungan, Direktur Utama PTPN III (Persero) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kapan Rapat Usai Dilantik Jokowi? Dewan Pengawas KPK: Kami Masih Cuti
Diketahui, PTPN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.
Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Gula, KPK Panggil Sekretaris Direktur Pemasaran PT PN III
-
LP3ES: Lima Anggota Dewas KPK Baik, Tapi Berada di Tempat Bermasalah
-
Bakal Dilantik Presiden Jokowi, Lima Dewan Pengawas KPK Sambangi Istana
-
Saut Situmorang Ajak Jokowi Main ke KPK, Istana: Tidak Terlalu Penting
-
Sebut Politikus Terlibat Kasus PPK Kemenag, DPR Tantang KPK Ungkap Faktanya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya