Suara.com - Junaid Hafeez (33), seorang profesor di Pakistan dihukum mati atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Vonis tersebut dibacakan oleh pengadilan setempat pada Sabtu (21/12/2019).
Disadur dari laman BBC, Senin (23/12), Hafeez diamankan aparat kepolisian pada 2013. Ia didakwa melakukan tindakan penistaaan agama dengan menghina Nabi Muhammad lewat media sosial.
Kasus Hafeez mendapat tanggapan serius dari pemerintah Pakistan. Sebab, masalah penistaan agama seringkali menimbulkan kegaduhan di sana.
Undang-undang di Pakistan menerapkan hukuman ketat bagi siapapun yang menghina Islam. Hukuman mati pun tak segan dikeluarkan bagi para penista agama.
Jauh sebelum Hafeez dihukum mati, kuasa hukum pertamannya yang bernama Rashid Rehman juga ditembak mati pada 2014, setelah bersedia menangani kasus ini.
Hafeez meraih gelar master di Amerika Serikat lewat program Beasiswa Fullbright. Ia menaruh ketertarikan pada dunia sastra, fotografi dan teater AS.
Sekembalinya ke Pakistan, ia didapuk menjadi dosen Universitas Bahauddin Zakariya (BZU), Multan, tempat di mana ia juga ditangkap atas tudingan menghina Nabi Muhammad.
Terkait vonis mati yang dijatuhkan, kuasa hukum Hafeez menyayangkan keputusan tersebut. Mereka berencana mengajukan banding untuk menyelamatkan Hafeez dari jerat hukum.
Di lain pihak, hukuman berat tersebut disambut sukacita oleh para penuntut. Mereka saling berbagi permen lalu meneriakkan "Allahu akbar" dan "kematian bagi para penghujat".
Baca Juga: Antisipasi Terorisme Jelang Nataru, Polda DIY Kerjasama dengan Densus 88
Sementara itu, Amnesty International mengatakan jika putusan yang diberikan kepasa Hafeez begitu mengecewakan dan mengejutkan. Putusan tersebut diklaim telah menggugurkan nilai keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar