Suara.com - Konten yang menyebut Rizieq Shihab terancam hukuman mati tersebar di internet. Salah satu yang menyebarkan konten tersebut di media sosial adalah akun Facebook Angga Permana pada Minggu (8/12/2019).
Akun Angga Permana menyematkan sebuah gambar tangkapan artikel berjudul “Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung” dari laman tubasmedia.com.
Unggahan tersebut sudah dibagikan 394 kali saat tangkapan layar diambil. Dalam unggahan itu, Angga Permana menambah narasi sebagai berikut:
"Makanya, jangan main-main di negeri orang...bukan di Indonesia bung! Apa FPI berani jihad ke Arab??"
Benarkah Rizieq Shihab terancam hukuman mati?
Penjelasan
Hasil penelusuran turbackhoax.id, jaringan Suara.com, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar.
Artikel yang berjudul “Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung” yang terbit pada 12 November 2018 dari laman tubasmedia.com berisi hal yang tidak benar.
Hukuman pancung tersebut bukan untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia terkait kasus pemasangan bendera ISIS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018.
Baca Juga: Mengikuti Perjalanan Penyandang Disabilitas dalam Seni Tari
Dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com, melalui artikel berjudul "Bukan Ditahan, Habib Rizieq Ngaku Diminta Menginap Di Kantor Polisi Saudi" yang terbit pada 9 November 2018, Rizieq Shihab memberikan klarifikasi terkait oknum yang memfitnah dirinya dengan menyebar foto bendera ISIS di rumahnya.
Menurut Habib Rizieq, kepolisian Arab Saudi menyatakan dirinya sebagai korban.
"Polisi memahami betul ada pihak-pihak yang sampai saat ini masih dicari, ingin memfitnah saya terkait dengan organisasi ISIS, terkait dengan tindak terorisme dan lain sebagainya, untuk membuat saya menjadi bermasalah di Saudi Arabia," kata Habib Rizieq.
Rizieq mengatakan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah. Pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin dengan hukuman paling berat yakni hukuman pancung.
Kesimpulan
Konten yang dibagikan oleh akun Facebook Angga Permana termasuk kategori konten yang menyesatkan. Artikel dari tubasmedia.com yang disebarkan oleh akun Facebook Angga Permana memiliki informasi yang tidak benar.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Viral Video Istri Eks Dirut Garuda Labrak Selingkuhan, Benarkah?
-
Amnesty Internasional: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tidak Manusiawi
-
Soal Hukuman Mati Koruptor, Wakil Ketua KPK: Jangan Terjebak Retorika
-
PDIP: Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Sejalan dengan Pancasila
-
ICW: Jokowi Inkonsistensi Soal Hukuman Mati Koruptor
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?