Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui sudah melayangkan surat kepada Bupati Dharmasraya, Sumbar, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, terkait pelarangan perayaan Natal bagi umat Kristiani di daerah tersebut.
Dalam surat yang dibuatnya, Tito meminta Bupati Sutan untuk bisa menerapkan prinsip-prinsip toleransi di Dharmasraya.
"(Saya) sudah kirim surat ke bupati," kata Tito di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Melalui surat itu, Tito mengatakan Bupati Sutan harus menghadirkan toleransi antarumat beragama dan segala bentuk peribadahan mesti berjalan.
"Saya sudah kirim surat bupati untuk selesaikan, toleransi keagamaan harus dijalankan. Bupati dan Kapolda (Sumatera Barat) akan turun," ujarnya.
Hal serupa juga dilakukan Tito kepada sejumlah daerah yang disebut melarang perayaan Natal. Isi surat Tito juga tak jauh berbeda, yakni memperingatkan agar mengedepankan prinsip toleransi.
"Perlu koordinasi lintas sektoral, antara Kemendagri, Polri dan TNI ini harus bersama-sama agar peristiwa seperti itu tak berulang," kata dia.
Sebelumnya dieritakan, seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
Baca Juga: Uskup Agung Semarang Sesalkan Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto.
Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.
Selama itu pula, kata Sudarto, umat Nasrani melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jemaat.
"Mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," katanya.
Berita Terkait
-
Uskup Agung Semarang Sesalkan Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya
-
Ibadah Dilarang, Pemkab Dharmasraya Ditantang Gelar Natal Bersama
-
Didatangi Kepala PPATK, Tito Akui Bahas Dana Kasino Kepala Daerah
-
Fakta di Balik Larangan Natal di Sumatera Barat
-
Gun Romli Kecam Pelarangan Natal di Dua Kabupaten Sumbar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'