Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui sudah melayangkan surat kepada Bupati Dharmasraya, Sumbar, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, terkait pelarangan perayaan Natal bagi umat Kristiani di daerah tersebut.
Dalam surat yang dibuatnya, Tito meminta Bupati Sutan untuk bisa menerapkan prinsip-prinsip toleransi di Dharmasraya.
"(Saya) sudah kirim surat ke bupati," kata Tito di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Melalui surat itu, Tito mengatakan Bupati Sutan harus menghadirkan toleransi antarumat beragama dan segala bentuk peribadahan mesti berjalan.
"Saya sudah kirim surat bupati untuk selesaikan, toleransi keagamaan harus dijalankan. Bupati dan Kapolda (Sumatera Barat) akan turun," ujarnya.
Hal serupa juga dilakukan Tito kepada sejumlah daerah yang disebut melarang perayaan Natal. Isi surat Tito juga tak jauh berbeda, yakni memperingatkan agar mengedepankan prinsip toleransi.
"Perlu koordinasi lintas sektoral, antara Kemendagri, Polri dan TNI ini harus bersama-sama agar peristiwa seperti itu tak berulang," kata dia.
Sebelumnya dieritakan, seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
Baca Juga: Uskup Agung Semarang Sesalkan Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto.
Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.
Selama itu pula, kata Sudarto, umat Nasrani melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jemaat.
"Mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," katanya.
Berita Terkait
-
Uskup Agung Semarang Sesalkan Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya
-
Ibadah Dilarang, Pemkab Dharmasraya Ditantang Gelar Natal Bersama
-
Didatangi Kepala PPATK, Tito Akui Bahas Dana Kasino Kepala Daerah
-
Fakta di Balik Larangan Natal di Sumatera Barat
-
Gun Romli Kecam Pelarangan Natal di Dua Kabupaten Sumbar
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT