Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui sudah melayangkan surat kepada Bupati Dharmasraya, Sumbar, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, terkait pelarangan perayaan Natal bagi umat Kristiani di daerah tersebut.
Dalam surat yang dibuatnya, Tito meminta Bupati Sutan untuk bisa menerapkan prinsip-prinsip toleransi di Dharmasraya.
"(Saya) sudah kirim surat ke bupati," kata Tito di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Melalui surat itu, Tito mengatakan Bupati Sutan harus menghadirkan toleransi antarumat beragama dan segala bentuk peribadahan mesti berjalan.
"Saya sudah kirim surat bupati untuk selesaikan, toleransi keagamaan harus dijalankan. Bupati dan Kapolda (Sumatera Barat) akan turun," ujarnya.
Hal serupa juga dilakukan Tito kepada sejumlah daerah yang disebut melarang perayaan Natal. Isi surat Tito juga tak jauh berbeda, yakni memperingatkan agar mengedepankan prinsip toleransi.
"Perlu koordinasi lintas sektoral, antara Kemendagri, Polri dan TNI ini harus bersama-sama agar peristiwa seperti itu tak berulang," kata dia.
Sebelumnya dieritakan, seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
Baca Juga: Uskup Agung Semarang Sesalkan Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto.
Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.
Selama itu pula, kata Sudarto, umat Nasrani melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jemaat.
"Mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," katanya.
Berita Terkait
-
Uskup Agung Semarang Sesalkan Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya
-
Ibadah Dilarang, Pemkab Dharmasraya Ditantang Gelar Natal Bersama
-
Didatangi Kepala PPATK, Tito Akui Bahas Dana Kasino Kepala Daerah
-
Fakta di Balik Larangan Natal di Sumatera Barat
-
Gun Romli Kecam Pelarangan Natal di Dua Kabupaten Sumbar
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab