News / Nasional
Senin, 23 Desember 2019 | 20:43 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Suara.com/Ummi Saleh)

Kejaksaan menemukan fakta kegiatan investasi Jiwasraya yang melibatkan 13 perusahaan dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Sementara itu, mantan direksi yang disebut-sebut mengambil keputusan dalam pengelolaan investasi Jiwasraya di antaranya mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo.

Load More