Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung menanggapi adanya pelarangan perayaan Natal di Sumatera Barat. Menurutnya sebagai negara yang dihuni oleh masyarakat majemuk, sepatutnya setiap umat beragama diperkenankan untuk bisa beribadah.
Akbar mengatakan seluruh masyarakat sejatinya bisa menghormati nilai-nilai pancasila, keragaman dan kemajemukan yang ada di tanah air. Dengan begitu menurutnya sudah sepatutnya apabila tidak ada pelarangan yang dilakukan kepada umat beragama.
"Kita harus memberikan kesempatan mereka, jangan ada hambatan dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya," kata Akbar di Gedung Nusantara V Kompleks Gedung Parlemen pada Selasa (24/12/2019).
Akbar juga melihat kalau masyarakat nonmuslim juga kerap menghargai kegiatan ibadah muslim. Ia mengakui merasakan suasana kemajemukan yang ada di Indonesia. Dia mengemukakan kenangan masa kecilnya dihabiskan di sekolah dasar Muhammadiyah, lalu di sekolah Nasrani di daerah Sumatera Utara.
Masa SMP ia habiskan di Perguruan Cikini dan memutuskan untuk melanjutkan di SMA Katolik Kanisius. Akbar sendiri memiliki pengalaman yang baik untuk menggambarkan kemajemukan di tanah air.
"Kemajemukan itu kan Hukum Tuhan, Sunnatullah. Itu harus saling menghormati dan menghargai dan memberikan apresiasi sebagai bangsa Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga: Respons soal Larangan Natal, Akbar Tanjung Curhat Masa Masuk SMA Katolik
Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.
Selama itu pula Sudarto mengungkapkan bahwa umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jemaat.
"Mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," katanya.
Berita Terkait
-
Respons soal Larangan Natal, Akbar Tanjung Curhat Masa Masuk SMA Katolik
-
Polemik Seruan MUI Jatim Soal Ucapan Natal, PWNU: Hukumnya Khilafiyah
-
Indahnya Toleransi, Saat Muslim Bantu Dekorasi Natal Gereja Santo Yoseph
-
Ucapkan Selamat Natal, Menag: Hiduplah Sebagai Sahabat untuk Semua
-
Viral Kolaborasi Hadroh dan Paduan Suara Gereja, Ini Latar Belakangnya
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total