Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS berinisial TP dapat terancam kurungan penjara hingga 10 tahun karena telah lalai berkendara dengan menabrak tujuh orang bersepeda dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Sekarang sudah dilakukan penahanan, kita kenakan pasal 312 dan 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ancamannya hingga 10 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).
Pasal 312 UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak keamanan yaitu polisi, serta pengemudi yang secara sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan usai terlibat kecelakaan.
Sedangkan pasal 310 UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman terhadap pengemudi yang menyebabkan korban baik luka ringan maupun berat dalam kecelakaan lalu lintas.
TP diketahui mengonsumsi ekstasi saat mengemudikan mobilnya sehingga menabrak tujuh orang yang tengah bersepeda dan melintas beriringan di Kawasan Jendral Sudirman pada Sabtu pagi (28/12).
Usai kecelakaan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.
Usai pemeriksaan selain diketahui mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, TP juga berstatus sebagai ASN di Polres Metro Jakarta Selatan bagian Sarana dan Prasarana.
Hingga saat ini TP berstatus tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB. Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.
Baca Juga: Bikin Kaget, Segini Estimasi Harga 6 Sepeda yang Ditabrak Avanza PNS Polri
Sesampainya di depan gedung Summitmas, TP menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Kemudian empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara
-
Melawan, Polisi Tembak Mati Bandar Ekstasi
-
Toto Prasetio, PNS yang Tabrak 7 Pesepeda di Sudirman Gunakan Ekstasi
-
Ini Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
-
Dua Tersangka Penyiram Novel Tak Dipamerkan saat Dirilis di Polda, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!