Suara.com - Tim Pusat Laboratoriun Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memastikan bahwa rumah toko atau ruko minimarket Alfamart di Jalan Letjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat yang ambruk pada Senin (6/1/2020) belum aman untuk didekati.
Kepala Bidang Balistik Metalurgi dan Forensik (Balmetfor) Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Pol Ir. Ulung mengatakan, dari hasil pemeriksaan pada Selasa (7/1/2020) pagi, gedung masih belum stabil, sehingga masih berbahaya.
"Kondisinya masih tidak stabil, masih kemungkinan adanya pergerakan dari reruntuhan bangunan yang bisa membahayakan kalau dilakukan pemeriksaan," kata Ulung usai pemeriksaan bangunan.
Kondisi itu membuat Tim Puslabfor hingga Selasa pagi ini baru bisa memeriksa puing-puing beton dan besi pondasi yang ditemukan hasil bahwa bangunan mengalami korosi akibat rembesan air selama bertahun-tahun.
"Itu proses korosinya sudah berlangsung lama, kemungkinan terjadi kebocoran sehingga air bisa masuk ke struktur beton karena bajanya yang dipakai adalah baja polos, baja karbon rendah, itu gampang alami korosi," jelasnya.
Pantauan Suara.com pada 09.00 WIB, proses perataan yang sudah dilakukan sejak semalam belum 100 persen selesai, dinding beton, kaca, dan besi masih berserakan di sekitar gedung yang ambruk.
Proses pemotongan beton yang sejak semalam dilakukan baru sampai ke lantai 3 dan 4, sementara satu dinding beton lantai 2 masih menggantung.
Garis polisi juga masih dipasang mengelilingi tempat kejadian perkara.
Sejumlah motor yang tertimpa reruntuhan bangunan juga belum bisa dievakuasi karena kondisi gedung masih labil.
Baca Juga: Polisi: Alfamart di Slipi Ambruk karena Pakai Baja Polos yang Mudah Korosi
Sebelumnya, ruko Alfamart setinggi empat lantai di Jalan Brigjen Katamso RT. 04 RW. 09, Kelurahan, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat roboh pada Senin (6/1/2020) sekitar pukul 09.10 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, gedung mulai roboh berawal dari lantai tiga dan kemudian merembet ke lantai dasar. Dari keterangan saksi, gedung sudah miring sejak dua tahun lalu.
Dari data yang dihimpun, tiga korban telah dibawa ke RSUD Tarakan yakni Febriani (27), warga Tanjung Duren Raya Nomor 2 RT 10/2 Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kemudian, Muhammad Iqbal (37), warga Jalan Mangga IV, RT 001/02, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Serta, Ervan Juliansyah (52) Kampung Gaga, Jalan Amil Abas Nomor 92 RT 01 RW 01, Larangan Selatan, Tangerang.
Berita Terkait
-
Polisi: Alfamart di Slipi Ambruk karena Pakai Baja Polos yang Mudah Korosi
-
Pulang dari Batam, Pemilik Ruko Alfamart yang Roboh Diperiksa Polisi
-
Ruko Alfamart Ambruk di Slipi Belum Selesai Diratakan
-
Telisik Penyebab Ruko Alfamart Slipi Roboh, Polisi Periksa Lima Saksi
-
Dua Eskavator Dikerahkan untuk Ratakan Ruko Alfamart yang Ambruk di Slipi
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK