Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan meringkus empat orang terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial MTCS (15) di Jalan Bangka II, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020) dini hari. Korban tewas dengan luka bacok pada bagian punggung dan kaki kiri.
Keempat tersangka tersebut berinisial RNG (17), RA (14), FFR (18), dan MRH (17). Keempat pelaku diringkus polisi di wilayah Jakarta Selatan dan Karawang, Jawa Barat pada Minggu (5/1/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib menerangkan, insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu, korban yang merupakan warga gang II B diserang oleh keempat tersangka yang berasal dari gang V.
"Dimana korban yang berasal dari bangka II B itu di serang oleh beberapa orang ya dimana yang saya sampaikan di sini dari para pelakunya ini terdiri dari empat orang," kata Andi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Saat pengeroyokan terjadi, keempat tersangka mempersenjatai diri dengan sejumlah senjata. Mulai dari cobek, stik golf, celurit, hingga arit yang sudah dimodifikasi.
Tesangka RNG yang membawa cobek berperan membacok kaki kiri korban. Alhasil, korban mengalami pendarahan serius lantaran lukanya terbuka.
Selanjutnya, tersangka RA yang membawa celurit membacok punggung sebelah kiri korban. Kemudian, tersangka FFR memukul dengkul kanan korban memakai stik golf.
"Dan yang terakhir MRH membawa arit buatan, corbek dan membacok pada bagian bawah ketiak kiri sebanyak satu kali. Sehingga, korban mengalami pendarahan cukup serius dan meinggal dunia," sambung Andi.
Andi menutrkan, setelah ditelisik pemicu pengeroyokan adalah balas dendam. Sebab, sehari sebelum insiden terjadi, ada oknum dari Gang II B yang melempar petasan ke Gang V.
Baca Juga: Pekerja PT Pacific Tewas Terjepit Mesin, Polres Karimun Periksa 8 Orang
Berangkat dari hal tersebut, RNG Cs melakukan serangan balas dendam kepada kelompok Gang II B. Pasalnya, petasan yang dilempar sempat mengenai wajah salah satu tersangka.
"Pada hari sebelumnya ada orang ya dari pihak Bangka II B itu diduga melempar petasan dan mengenai pada bagian muka dari salah satu pelaku. Sehingga itu memicu dari pelaku dan juga kelompoknya beberapa oranh, teman-temannya untuk melakukan serangan atau membalas akibat perbuatan ini," papar Andi.
Andi menerangkan, keempat tersangka tidak mengincar sosok manapun yang bermukim di Gang II B. Nahas, korban yang saat itu berada di lokasi menjadi sasaran kebrutalan para tersangka.
"Akhirnya mereka bertemu terjadi kesalahpahaman ya. Beberapa orang sebetulnya tidak memahami permasalahannya," tutupnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Keempatnya terancam kurungan penjara lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?
-
Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya
-
Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara