Suara.com - Seorang wanita paruh baya, Devina (56) ditangkap karena berjualan petasan. Devina berdalih menjual petasan guna membiayai pengobatan ibunya yang sakit.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, Devin ditangkap di sekitar kawasan Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/12) malam. Selain itu, disita juga sejumlah barang bukti berupa petasan dan kembang api.
"Kami amankan pelaku berikut sejumlah barang buktinya. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam perayaan malam tahun baru," kata Guntur kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Menurut Guntur bahwa berdasar keterangan dari Devina yang bersangkutan mengaku baru pertama kali menjual petasan. Kepada polisi Devin mengaku dirinya baru di hari itu menjual barang dagangannya.
"Keterangannya sih jualan petasannya baru kemarin, sehari jualan langsung dibawa ke polsek. Ini kami masih lakukan penyelidikan karena operasi petasan ini untuk keamanan antisipasi terjadinya tawuran," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, Devina mengaku berjualan petasan karena untuk menghidupi keluarganya. Wanita paruh baya itu mengaku terpaksa berjualan petasan guna mencari uang untuk biaya pengobatan sang ibu.
"Iya katanya ibunya sakit. Makanya jualan petasan buat pengobatan juga," kata Gozali.
Atas perbuatannya itu Devina dikenakan Pasal 19 huruf (A) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2020 di Jakarta. Aparat kepolisian pun tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita petasan bagi mereka yang nakal.
Baca Juga: Catat! Petasan Dilarang Hidup di Malam Tahun Baru 2020 di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperkenankan penggunaan kembangan api di saat perayaan malam pergantian tahun.
Menurut Yusri larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yanh diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.
"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," kata Yusri.
Berita Terkait
-
Catat! Petasan Dilarang Hidup di Malam Tahun Baru 2020 di Jakarta
-
Petasan Buatan China Marak Dijual Jelang Akhir Tahun, Mulai Rp 500 Ribuan
-
Seminggu Jelang Pergantian Tahun, Pedagang Petasan Masih Sepi di Jakarta
-
Nahas, Pemuda Perakit Mercon Tewas Mengenaskan Akibat Ledakan Petasan
-
Mau Ledakan Rumah Mantan Istri, Tangan Untung Malah Hancur Kena Petasan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran