Suara.com - Seorang wanita paruh baya, Devina (56) ditangkap karena berjualan petasan. Devina berdalih menjual petasan guna membiayai pengobatan ibunya yang sakit.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, Devin ditangkap di sekitar kawasan Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/12) malam. Selain itu, disita juga sejumlah barang bukti berupa petasan dan kembang api.
"Kami amankan pelaku berikut sejumlah barang buktinya. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam perayaan malam tahun baru," kata Guntur kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Menurut Guntur bahwa berdasar keterangan dari Devina yang bersangkutan mengaku baru pertama kali menjual petasan. Kepada polisi Devin mengaku dirinya baru di hari itu menjual barang dagangannya.
"Keterangannya sih jualan petasannya baru kemarin, sehari jualan langsung dibawa ke polsek. Ini kami masih lakukan penyelidikan karena operasi petasan ini untuk keamanan antisipasi terjadinya tawuran," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, Devina mengaku berjualan petasan karena untuk menghidupi keluarganya. Wanita paruh baya itu mengaku terpaksa berjualan petasan guna mencari uang untuk biaya pengobatan sang ibu.
"Iya katanya ibunya sakit. Makanya jualan petasan buat pengobatan juga," kata Gozali.
Atas perbuatannya itu Devina dikenakan Pasal 19 huruf (A) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2020 di Jakarta. Aparat kepolisian pun tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita petasan bagi mereka yang nakal.
Baca Juga: Catat! Petasan Dilarang Hidup di Malam Tahun Baru 2020 di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperkenankan penggunaan kembangan api di saat perayaan malam pergantian tahun.
Menurut Yusri larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yanh diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.
"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," kata Yusri.
Berita Terkait
-
Catat! Petasan Dilarang Hidup di Malam Tahun Baru 2020 di Jakarta
-
Petasan Buatan China Marak Dijual Jelang Akhir Tahun, Mulai Rp 500 Ribuan
-
Seminggu Jelang Pergantian Tahun, Pedagang Petasan Masih Sepi di Jakarta
-
Nahas, Pemuda Perakit Mercon Tewas Mengenaskan Akibat Ledakan Petasan
-
Mau Ledakan Rumah Mantan Istri, Tangan Untung Malah Hancur Kena Petasan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah