Suara.com - Seorang wanita paruh baya, Devina (56) ditangkap karena berjualan petasan. Devina berdalih menjual petasan guna membiayai pengobatan ibunya yang sakit.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, Devin ditangkap di sekitar kawasan Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/12) malam. Selain itu, disita juga sejumlah barang bukti berupa petasan dan kembang api.
"Kami amankan pelaku berikut sejumlah barang buktinya. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam perayaan malam tahun baru," kata Guntur kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Menurut Guntur bahwa berdasar keterangan dari Devina yang bersangkutan mengaku baru pertama kali menjual petasan. Kepada polisi Devin mengaku dirinya baru di hari itu menjual barang dagangannya.
"Keterangannya sih jualan petasannya baru kemarin, sehari jualan langsung dibawa ke polsek. Ini kami masih lakukan penyelidikan karena operasi petasan ini untuk keamanan antisipasi terjadinya tawuran," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, Devina mengaku berjualan petasan karena untuk menghidupi keluarganya. Wanita paruh baya itu mengaku terpaksa berjualan petasan guna mencari uang untuk biaya pengobatan sang ibu.
"Iya katanya ibunya sakit. Makanya jualan petasan buat pengobatan juga," kata Gozali.
Atas perbuatannya itu Devina dikenakan Pasal 19 huruf (A) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2020 di Jakarta. Aparat kepolisian pun tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita petasan bagi mereka yang nakal.
Baca Juga: Catat! Petasan Dilarang Hidup di Malam Tahun Baru 2020 di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperkenankan penggunaan kembangan api di saat perayaan malam pergantian tahun.
Menurut Yusri larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yanh diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.
"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," kata Yusri.
Berita Terkait
-
Catat! Petasan Dilarang Hidup di Malam Tahun Baru 2020 di Jakarta
-
Petasan Buatan China Marak Dijual Jelang Akhir Tahun, Mulai Rp 500 Ribuan
-
Seminggu Jelang Pergantian Tahun, Pedagang Petasan Masih Sepi di Jakarta
-
Nahas, Pemuda Perakit Mercon Tewas Mengenaskan Akibat Ledakan Petasan
-
Mau Ledakan Rumah Mantan Istri, Tangan Untung Malah Hancur Kena Petasan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut