Suara.com - Seorang wanita paruh baya, Devina (56) ditangkap karena berjualan petasan. Devina berdalih menjual petasan guna membiayai pengobatan ibunya yang sakit.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, Devin ditangkap di sekitar kawasan Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/12) malam. Selain itu, disita juga sejumlah barang bukti berupa petasan dan kembang api.
"Kami amankan pelaku berikut sejumlah barang buktinya. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam perayaan malam tahun baru," kata Guntur kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Menurut Guntur bahwa berdasar keterangan dari Devina yang bersangkutan mengaku baru pertama kali menjual petasan. Kepada polisi Devin mengaku dirinya baru di hari itu menjual barang dagangannya.
"Keterangannya sih jualan petasannya baru kemarin, sehari jualan langsung dibawa ke polsek. Ini kami masih lakukan penyelidikan karena operasi petasan ini untuk keamanan antisipasi terjadinya tawuran," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, Devina mengaku berjualan petasan karena untuk menghidupi keluarganya. Wanita paruh baya itu mengaku terpaksa berjualan petasan guna mencari uang untuk biaya pengobatan sang ibu.
"Iya katanya ibunya sakit. Makanya jualan petasan buat pengobatan juga," kata Gozali.
Atas perbuatannya itu Devina dikenakan Pasal 19 huruf (A) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2020 di Jakarta. Aparat kepolisian pun tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita petasan bagi mereka yang nakal.
Baca Juga: Catat! Petasan Dilarang Hidup di Malam Tahun Baru 2020 di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperkenankan penggunaan kembangan api di saat perayaan malam pergantian tahun.
Menurut Yusri larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yanh diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.
"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," kata Yusri.
Berita Terkait
-
Catat! Petasan Dilarang Hidup di Malam Tahun Baru 2020 di Jakarta
-
Petasan Buatan China Marak Dijual Jelang Akhir Tahun, Mulai Rp 500 Ribuan
-
Seminggu Jelang Pergantian Tahun, Pedagang Petasan Masih Sepi di Jakarta
-
Nahas, Pemuda Perakit Mercon Tewas Mengenaskan Akibat Ledakan Petasan
-
Mau Ledakan Rumah Mantan Istri, Tangan Untung Malah Hancur Kena Petasan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK