Suara.com - Pihak kepolisian bakal menindak tegas para produsen, distributor, maupun penjual petasan jelang malam tahun baru.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya bakal menyita petasan tersebut dalam Operasi Cipta Kondisi sebelum digelar Operasi Lilin 2019.
"Salah satu sasarannya dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat ini adalah kita menertibkan sekaligus menindak bagi orang yang memproduksi, mendistribusi dan juga menjual petasan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Asep menuturkan, razia petasan menjelang malam pergantian tahun juga akan dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
"Oleh karenanya beberapa kepolisian daerah sudah melakukan upaya itu dan saat ini sudah dilakukan juga pemusnahan terhadap petasan-petasan yang telah di sita," kata dia.
Ia kemudian mengimbau agar tidak lagi ada peredaran jual beli petasan saat malam pergantian tahun. Ia berharap pelaksanaan malam pergantian tahun nantinya bisa bebas dari peredaran petasan.
"Harapan ya malam tahun baru tidak diwarnai lagi dengan petasan petasan tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2020 di Jakarta. Aparat kepolisian pun tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita petasan bagi mereka yang nakal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperkenankan penggunaan kembangan api di saat perayaan malam pergantian tahun.
Baca Juga: Tuduh Novel Rekayasa Kasus, Dewi Tanjung: Laporan Masih Diproses Polisi
"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh. Apa yang dikatakan kembang api, yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna warni yang letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Yusri lantas mengemukakan bahwa larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yang diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.
"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Persiapan Acara Tahun Baru Bundaran HI, Panggung dan Tenda Rampung Berdiri
-
Jual Petasan Untuk Biaya Berobat Sang Ibu, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi
-
4 Destinasi Pilihan Sambut Malam Pergantian Tahun di Jakarta
-
Top 3 Lifestyle: Menu Sate Hingga Spot Seru Melihat Pesta Kembang Api
-
Semarak Tahun Baru dengan Terompet Tradisional Turutu dari Banyumas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo