Suara.com - Pihak kepolisian bakal menindak tegas para produsen, distributor, maupun penjual petasan jelang malam tahun baru.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya bakal menyita petasan tersebut dalam Operasi Cipta Kondisi sebelum digelar Operasi Lilin 2019.
"Salah satu sasarannya dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat ini adalah kita menertibkan sekaligus menindak bagi orang yang memproduksi, mendistribusi dan juga menjual petasan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Asep menuturkan, razia petasan menjelang malam pergantian tahun juga akan dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
"Oleh karenanya beberapa kepolisian daerah sudah melakukan upaya itu dan saat ini sudah dilakukan juga pemusnahan terhadap petasan-petasan yang telah di sita," kata dia.
Ia kemudian mengimbau agar tidak lagi ada peredaran jual beli petasan saat malam pergantian tahun. Ia berharap pelaksanaan malam pergantian tahun nantinya bisa bebas dari peredaran petasan.
"Harapan ya malam tahun baru tidak diwarnai lagi dengan petasan petasan tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2020 di Jakarta. Aparat kepolisian pun tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita petasan bagi mereka yang nakal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperkenankan penggunaan kembangan api di saat perayaan malam pergantian tahun.
Baca Juga: Tuduh Novel Rekayasa Kasus, Dewi Tanjung: Laporan Masih Diproses Polisi
"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh. Apa yang dikatakan kembang api, yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna warni yang letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Yusri lantas mengemukakan bahwa larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yang diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.
"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Persiapan Acara Tahun Baru Bundaran HI, Panggung dan Tenda Rampung Berdiri
-
Jual Petasan Untuk Biaya Berobat Sang Ibu, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi
-
4 Destinasi Pilihan Sambut Malam Pergantian Tahun di Jakarta
-
Top 3 Lifestyle: Menu Sate Hingga Spot Seru Melihat Pesta Kembang Api
-
Semarak Tahun Baru dengan Terompet Tradisional Turutu dari Banyumas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut