Suara.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri menanggap isi eksepsi terdakwa Ahmad Yani tidak ada kaitannya dengan penerimaan hadiah apapun kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
"Seperti kami ketahui hari pembacaan eksepsi yang dalamnya terdapat bantahan dari terdakwa bahwa penerimaan itu tidak terkait dengan Pak Kapolda yang saat ini merupakan Ketua KPK (Firli Bahuri). Ini poinnya sebenarnya di situ. Tidak ada," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Diketahui, nama Firli disebut dalam eksepsi oleh Maqdir Ismail, pengacara Ahmad Yani, dalam perkara suap proyek di Muara Enim yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan, siang tadi.
Dalam eksepsi itu, Firli disebut telah menerima sejumlah uang ketika masih menjabat sebagai Kapolda Sumsel.
Menurut Ali, bahwa hal itu tak ada kaitannya dengan Firli. Apalagi, nama Firli tidak ada dalam dakwaan Ahmad Yani.
"Balik lagi ke dalam surat dakwaan. Kalau kami ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang ini diberikan kepada Pak Kapolda, Pak KPK sekarang," ungkap Ali
Firli Bahuri juga telah menanggapi soal tuduhan dirinya menerima sejumlah hadiah tersebut, siang tadi.
Dia membantah terkait tuduhan penerimaan suap seperti eksepsi yang dibacakan Maqdir Ismail.
"Saya, tidak pernah menerima apapun dari siapapun. Saya pasti tolak," kata Firli dihubungi wartawan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Terima Suap dari Bupati Muara Enim
Diketahui, Firli disebut menerima suap dari terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Kasus itu merupakan kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar.
Maqdir Ismail menyebut, tudingan terdakwa penyuap, yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri saat menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp 22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dolar kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Makdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.
Berita Terkait
-
Bantah Terima Suap, Ketua KPK: Saya Tak Pernah Ambil Sesuatu yang Bukan Hak
-
Komjen Firli Sebut Perpres Tentang Organisasi KPK Masih Digodok Presiden
-
Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Terima Suap dari Bupati Muara Enim
-
Firli Bahuri: Presiden Tak Pernah Intervensi Kinerja KPK Termasuk Dewas
-
Ketua KPK Firli Bahuri Tunjuk 2 Jubir Khusus, Salah Satunya Adalah Jaksa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting