Suara.com - Satreskrim Polresta Barelang membekuk tujuh pelaku judi togel di sebuah ruko kawasan Bandar Mas, Batam Kota, Batam, Kepri. Praktik judi togel tersebut salah satunya dijalankan oleh seorang bandar dengan panggilan Ahok (41).
Kemudian enam orang yang juga ikut ditangkap merupakan pemain atau pemasang nomor togel. Mereka diantranya Ridwan (39), Monte Carlo (35), Zilhardi (39), Yuswardi (41), lalu Dedi Susanto (29) dan Untung (55).
"Kami mengamankan satu orang bandar judi togel, dan enam lainnya merupakan pemain," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Prasetyo Rachmad Purboyo seperti diberitakan batamnews.co.id- jaringan Suara.com, Selasa (7/1/2020).
Prasetyo menuturkan, modus yang dilakukan oleh Ahok untuk melakukan transaksi jual beli nomor togel dengan cara memesan melalui SMS. Pembayaran bisa dilakukan langsung maupun transfer.
"Pemesanannya melalui via SMS kepada bandar," ujar kapolres.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa telepon genggam, bukti transfer, serta uang sejumlah Rp 6,35 juta yang diduga hasil transaksi togel.
"Ada enam pemain. Namun kasus ini akan kami kembangkan ke bandar lainnya," ucap Prasetyo.
Para pelaku kata Prasetyo, terjerat dengan Pasal 303 terkait perjudian.
"Bandar ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan para pemain empat tahun," kata Kapolres.
Baca Juga: Bukannya Bikin Tenang Warga, Pak RT Malah Sibuk Jadi Bandar Togel
Berita Terkait
-
Jual Kupon Togel ke Pemuda, Bandar Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi
-
Kepergok Rekap Togel di Bulan Ramadan, Ibu 53 Tahun Ini Dibekuk Polisi
-
Asyik Pesta Sabu di Indekos, Pasutri Muda Diciduk Polisi
-
Cari Wangsit Dari Plat Mobil, Kakek ini Menang Judi Togel Rp 860 Juta
-
Kecanduan Togel, Guru SD Dibekuk Polisi Saat Cari Wangsit di Musala
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global