Suara.com - Media-media massa di Indonesia kembali dikritik. Pemberitaan kasus Reynhard Sinaga dinilai melenceng, karena berkecenderungan menyalahkan orientasi seksual ketimbang perilaku kriminalnya.
Reynhard Sinaga, mahasiswa asal Indonesia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, awal pekan ini.
Ia divonis bersalah melakukan 159 serangan secara seksual, termasuk di dalamnya 136 perkosaan, 8 percobaan rudapaksa, serta 15 pencabulan (indecent assault) terhadap 48 orang di Inggris.
Semua korbannya adalah lelaki yang rata-rata berusia remaja. Oleh hakim, ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Selain menjadi sorotan media internasional, kasus Reynhard juga menyita perhatian media massa maupun lalu lintas percakapan media sosial dalam negeri.
Namun, pemberitaan media online di Indonesia dinilai menimbulkan miskonsepsi dan disinformasi karena berisi materi yang tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual Reynhard Sinaga.
Bahkan, beragam pemberitaan yang melenceng tersebut melahirkan stigma baru terhadap kelompok-kelompok tertentu, khususnya kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender karena membeberkan latar belakang pelaku.
Miskonsepsi dan disinformasi itu tampak dari maraknya pemberitaan media di Tanah Air yang menelusuri dan mengungkap identitas keluarga Reynhard. Misalnya pemberitaan yang mengulik sosok ibu, ayah dan saudara pelaku.
Ada pula pemberitaan yang sampai menelusuri rumah, serta almamater Reyhard seperti mewawancarai guru guru Reynhard semasa duduk di bangku SMP dan SMA di Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Media - Media Indonesia Dikritik karena Berita Melenceng Reynhard Sinaga
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) berpendapat, pemberitaan media online itu telah terlalu jauh melenceng. Bahkan pemberitaan itu dapat membangun stigma baru terhadap kelompok LBGT.
Kendati begitu, Kompaks mendukung upaya penegakan hukum kasus kekerasan seksual apapun jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas gender pelaku maupun korban.
Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh dan kepada siapa pun tanpa memandang kelas, tingkat pendidikan, agama, umur, jenis kelamin, dan orientasi seksual.
Kekerasan seksual berupa perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan serangan seksual lain yang dilakukan oleh Reynhard merupakan suatu bentuk kekejian dan tindak kriminal.
“Kami mendukung hukuman berat terhadap Reynhard setimpal dengan perbuatannya. Namun, kami meminta agar media fokus pada kekerasan seksualnya, jangan sampai melebar. Karena pemberitaan diberbagai media sekarang menimbulkan miskonsepsi dan disinformasi,” kata Ricky Gunawan, Direktur Eksekutif LBH Masyarakat kepada Suara.com, Rabu (8/1/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan Naskah Akdemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU KS) disebutkan bahwa kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang atau tindakan lainnya terhadap tubuh seseorang secara paksa.
Berita Terkait
-
Media - Media Indonesia Dikritik karena Berita Melenceng Reynhard Sinaga
-
CEK FAKTA: Reynhard Sinaga Dipulangkan Indonesia, Benarkah?
-
Jadi Predator Gay, Begini Kelakuan Reynhard Sinaga saat SMP dan SMA
-
Sosok Reynhard Sinaga di Mata Para Polisi yang Memeriksanya
-
Cara Mengetahui Telah Menjadi Korban Pelecehan Seksual dengan Dibius
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Mengenal 6 Jenis Tekstur Sunscreen dan Fungsinya, Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless
-
The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!