Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat telah meringkus oknum asisten rumah tangga yang menganiaya anak majikannya di Jelambar, Jakarta Barat. Sosok tersebut adalah perempuan bernama Noviana (23).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 9 Desember 2019.
Lokasi kejadian berada di kediamanan ibu korban Tjeuw Yannir (37) di Jalan Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Insiden penganiayaan terhadap korban berinsial G (7) bermula saat Noviana merasa kesal. Sehari sebelum kejadian, Noviana tengah menemani majikannya ke sebuah mal.
Saat itu, korban yang berlari-larian dan Noviana merasa kerepotan. Lantas ia merasa kesal lantaran bocah tersebut tetap berlari-larian.
"Sehari sebelumnya si ART ini mendampingi keluarga majikannya yang mana anak majikan ini menjadi korban ketika di mal berlarian, dia susah mengaturnya dia kesal," kata Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu sore.
Esoknya, Noviana mulai melancarkan aksi jahatnya saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajah korban memakai wallpaper tembok.
"Ketika pulang ke rumah besoknya, ketika orang tua korban tidak di rumah anak ini dianiaya. Tangannya di ikat kemudian dilakukan kekerasan, bahkan mulutnya itu ditutup pakai wallpaper," sambungnya.
Tjeuw Yannir baru tahu jika anaknya menjadi korban penyiksaan pada tanggal 4 Januari 2020. Saat itu di Tjeuw memunyai asisten rumah tangga berinsial KBS karena Noviana sudah mengundurkan diri.
Baca Juga: Viral Pembantu Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan di Jelambar Jakbar
Tjeuw sempat berbincang dengan KBS untuk mencontoh Noviana yang disebut sebagai sosok yang ulet. Namun, KBS memberi video penganiayaan tersebut dan membongkar kejahatan Noviana.
"Nah ART yang baru bilang begini, 'tidak bu, ibu tidak tahu yang lama (Noviana) itu seperti ini'. Kemudian dia (KBS) member videonya kepada ayah korban. Di situlah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," papar Audie.
Tjeuw berserta suami akhirnya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan menunjukan video penganiayaan. Polisi akhirnya mencokok Noviana di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (7/1/2020) kemarin.
Dari tangan Noviana, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tali tambang, gunting, hingga walpaper tembok. Kepada polisi, Noviana mengaku kesal sehingga tega menganiaya bocah tersebut.
"Barbuk yang disita berupa wallpaper motif Doraemon seperti di video, yang dipakai untuk menutup mulut korban. Kemudian tali tambang plastik, gunting dan pakaian korban semua sudah disita. Untuk motif karena pelaku kesal sama anak kecil ini atau korban," ungkap Audie.
Atas perbuatannya, Noviana dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pembantu Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan di Jelambar Jakbar
-
Dipecat, Lurah Jelambar Turun Jabatan Jadi Staf Kecamatan
-
Lurah Jelambar Dipecat karena Pelonco PPSU, Masih Menganggur
-
Dipecat karena Pelonco PPSU Masuk Got, Lurah Jelambar Ngaku Salah
-
Buntut Pelonco Comberan, Sekcam Grogol Petamburan Jadi Plt Lurah Jelambar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya