Suara.com - Kuasa hukum Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Sultan Abdul Basit mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya dalam kasus suap proyek Meikarta.
Meski demikian, Sultan Abdul Basit mengatakan pihaknya menerima putusan hakim, namun masih akan berjuang di persidangan.
"Kalau kecewa ya adalah rasa kecewa, sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak pak Toto ini, ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," kata Sultan di PN Jaksel, Selasa (14/1/2020).
Dalam persidangan hari ini, Hakim Sujarwanto memutuskan permohonan praperadilan kasus proyek Meikarta yang diajukan Toto ditolak.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto sembari mengetuk palu.
Majelis hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Toto sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam sidang sebelumnya, baik pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemohon Bartholomeus Toto sama-sama bersikeras memiliki dalil yang kuat terkait penetapan tersangkap suap.
Tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan.
Sementara, Sultan Abdul Basit menyebut KPK tidak menggunakan dua alat bukti sehingga tidak sah atau ilegal. Menurut Sultan, putusan persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta
Sidang praperadilan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Diketahui, Toto telah resmi ditahan bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Senin, 29 Juli 2019.
Toto diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta
-
Berkas Lengkap, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Segera Diadili
-
Tersangka Kasus Korupsi Minta Perlindungan Jokowi, KPK: Silakan Saja
-
KPK Tahan Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang
-
Suap Meikarta, Eks Presdir PT Lippo Cikarang Toto Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre