Suara.com - Hujan mulai mengguyur sentra pertanian di Indonesia. Untuk membantu melindungi petani dari ancaman kerusakan tanaman akibat bencana alam, pemerintah menganjurkan petani ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, perubahan iklim yang kian sulit ditebak menjadi tantangan dalam usaha tani. Apalagi usaha tani merupakan kegiatan yang tergantung fenomena alam, sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya.
"Saat musim kemarau, petani harus dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai," katanya, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, penggunaan benih yang sesuai (spesifik lokasi), pemberian pupuk seimbang dan tepat waktu, penggunaan pestisida secara bijak, serta manajemen pengairan merupakan hal-hal yang harus diperhatikan.
"Ketika hal-hal tersebut sudah terpenuhi, kegiatan usaha tani dapat berjalan lancar, sehingga mampu menghasilkan produksi yang yang diinginkan. Tetapi terkadang, sering terjadi gagal panen karena fenomena iklim, sehingga melunturkan semangat petani," tambah Sarwo.
Agar semangat petani tidak padam, pemerintah, dalam hal ini Kementan membuat program perlindungan kepada petani, yakni asuransi pertanian. Bahkan guna memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi preminya hampir 80 persen.
"Asuransi pertanian merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim, dan jenis risiko lain yang telah ditetapakan. Jadi asuransi pertanian ini pada dasarnya membantu petani apabila terjadi kegagalan," paparnya.
Dengan asuransi pertanian, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim. Petani yang mengikuti asuransi pertanian akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta/hektare.
"Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya," tambah Sarwo.
Baca Juga: Bangun Pertanian 4.0, Kementan Kembangkan Model Agriculture War Room
Asuransi pertanian atau lebih dikenal juga AUTP yang dikembangkan Kementan, sampai saat ini tak menemui banyak kendala. Pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo pun berjalan lancar.
Untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo juga menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Sepanjang 2019, PT Jasindo sudah membayar klaim AUTP ke petani sebesar Rp 104 miliar.
Berita Terkait
-
Lahan Pertanian Menyusut Tiap Tahun, Ini Upaya Kementan
-
Lumajang Berkomitmen Mengawal Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan
-
Malaysia Tolak Kiriman Babi Asal Indonesia Gara-gara Wabah
-
Mentan SYL Ajak Milenial Jadi Bagian dari Gratieks
-
Panen Sapi di NTT, Kementan Tingkatkan Populasi melalui Program Terobosan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam