Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Pramono mengemukakan, hal tersebut karena penerbitan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan harus menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nantinya setelah sidang kode etik DKPP, kata Pramono, pimpinan KPU kemudian harus mengajukan surat kepada Jokowi.
"Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Karena itu, kata Pramono, SK pemberhentian Wahyu bisa diterbitkan usai DKPP mengumumkan hasil sidang.
"Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang dugaan pelangggaran etik yang dilakukan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun hasil pemeriksaan etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan dibacakan pada Kamis (16/1/2020) besok. Putusan akan dikeluarkan secara kolektif kolegial atau bersama-sama sesama DKPP.
Hal itu dikatakan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).
"Harus diplenokan karena putusan itu kan sifatnya kolektif kolegial. Kami bertiga dengan anggota DKPP lain itu merencanakan sidang hari ini, sore atau malam hari kami segera melakukan musyawarah atau pleno dan InsyaAllah besok pagi atau siang kami akan bacakan putusannya," kata Muhammad di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Wahyu Setiawan Akui Pernah Minta Ketua KPU Hubungi Harun Masiku
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Dikasih Jamu Anti Diare, Ini Maksudnya
-
Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan
-
Sidang Etik di KPK Selesai, DKPP Putuskan Nasib Wahyu Setiawan Besok
-
Beberkan Suap Harun di Sidang Etik, Wahyu Akui Rutin Berkontak dengan PDIP
-
Senyum Eks Komisioner KPU saat Hadiri Sidang Etik DKPP
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi