Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Pramono mengemukakan, hal tersebut karena penerbitan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan harus menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nantinya setelah sidang kode etik DKPP, kata Pramono, pimpinan KPU kemudian harus mengajukan surat kepada Jokowi.
"Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Karena itu, kata Pramono, SK pemberhentian Wahyu bisa diterbitkan usai DKPP mengumumkan hasil sidang.
"Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang dugaan pelangggaran etik yang dilakukan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun hasil pemeriksaan etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan dibacakan pada Kamis (16/1/2020) besok. Putusan akan dikeluarkan secara kolektif kolegial atau bersama-sama sesama DKPP.
Hal itu dikatakan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).
"Harus diplenokan karena putusan itu kan sifatnya kolektif kolegial. Kami bertiga dengan anggota DKPP lain itu merencanakan sidang hari ini, sore atau malam hari kami segera melakukan musyawarah atau pleno dan InsyaAllah besok pagi atau siang kami akan bacakan putusannya," kata Muhammad di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Wahyu Setiawan Akui Pernah Minta Ketua KPU Hubungi Harun Masiku
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Dikasih Jamu Anti Diare, Ini Maksudnya
-
Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan
-
Sidang Etik di KPK Selesai, DKPP Putuskan Nasib Wahyu Setiawan Besok
-
Beberkan Suap Harun di Sidang Etik, Wahyu Akui Rutin Berkontak dengan PDIP
-
Senyum Eks Komisioner KPU saat Hadiri Sidang Etik DKPP
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut
-
DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!