Suara.com - Persahabatan tak selamanya bagai kepompong. Artinya, perkawanan tak selamanya tercatat sebagai sejarah yang indah. Wahyu Setiawan, eks komisioner KPU kini mengalaminya.
Wahyu Setiawan akhirnya resmi diberhentikan sebagai komisioner KPU, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP DPR RI, Kamis (16/1/2020).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap, kasus yang menimpa Wahyu bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota penyelenggara pemilu.
Wahyu diberhentikan melalui sidang kode etik yang digelar oleh DKPP pada Kamis (16/1/2020). Wahyu diberhentikan dari jabatannya lantaran diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
"DKPP berharap putusan ini menjadi satu pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia," kata anggota DKPP Ida Budhiati seusai menjalani sidang di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Terungkap sebelumnya, Wahyu memiliki kedekatan emosional bersama utusan PDIP yakni Saeful, Agustiani Tio Fridelina, serta Doni. Proses penyuapan Wahyu oleh Harun tidak terlepas dari bantuan tiga kawannya tersebut.
Ida berharap anggota KPU bisa memahami akan posisi dirinya yang mesti netral dan tidak terpengaruhi oleh kedekatan siapapun. Pasalnya, anggota KPU sudah disumpah untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
"Bahwa kedekatan, pertemanan, persaudaraan, persahabatan itu tidak bisa mengabaikan sumpah janji jabatan," ujarnya.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU
"Itu pesan penting yang perlu disampaikan oleh DKPP untuk terus bisa menjaga kemandirian integritas dan kredibilitas, tidak hanya harkat martabat individu tapi juga martabat dan kehormatan institusi," kata dia.
Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Hasilnya, Wahyu diberhentikan secara resmi dari jabatannya.
Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan masing-masing oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Kemudian Ketua plt DKPP Muhammad selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Kawan Dekat
Berita Terkait
-
Tak Masuk Daftar Tamu Dewas, Tim Hukum PDIP di KPK: Mau Terima Kami Gak?
-
Wahyu Setiawan Tak Hadir di Sidang Putusan DKPP
-
KPK Pertanyakan Keaslian Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton
-
Wahyu Setiawan Akui Pernah Minta Ketua KPU Hubungi Harun Masiku
-
Sebut UU Baru Tak Lemahkan KPK, Maruf: Bupati OTT, Komisioner KPU Juga Kena
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra