News / Metropolitan
Minggu, 19 Januari 2020 | 13:50 WIB
Ilustrasi

Akibat perbuatannya, Arsyad kekinian menjadi tersangka pelanggaran Pasal 340 KUHP.

“Ancamannya hukuman mati. Sedangkan anak korban masih dirawat di RSUD Batara Siang. Alhamdulillah, kondisi anak itu sudah berangsur-angsur pulih,” kata Ibrahim.

Load More