Sementara itu, politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai KPK tak berkutik dengan PDIP dalam kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto.
Melalui akun Twitter Ferdinand @ferdinandhaean2, ia menilai KPK telah gagal dalam menjalankan tugas dan tak mampu berbuat banyak saat berhadapan dengan PDIPyang notabene menjadi partai pemenang Pemilu 2019.
"Nah kan! Berarti @KPK_RI gagal melaksanakan misinya dan tak berkutik kepada partai penguasa," kata Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Jumat (10/1/2020).
Ferdinand menduga bila Hasto juga turut terlibat dalam kasus suap memuluskan langkah Harus Masiku menjadi anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2019-2024.
"Hmmm Aromanya kuat dugaan terlibat ya?" ungkap Ferdinand.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengkritik gagalnya KPK menggeledah ruangan Sekjen PDIP.
Belum adanya izin dari Dewan Pengawas tidak bisa dijadikan alasan penyebab gagalnya penggeledahan.
"Persoalannya karena birokrasi atau memang siapapun tidak mampu menggeledah institusi partai ini karena mereka berkuasa," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1) lalu.
Menurut dia gagalnya tim KPK menggeledah DPP PDIP menjadi bukti KPK lemah. "Hari ini UU KPK dilemahkan. Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan," terangnya.
Baca Juga: Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK
Dia menambahkan, perlu keberanian pimpinan KPK yang baru untuk membuktikan pada publik bahwa KPK tetap bertaring dan tidak dilemahkan.
"Bagaimana komisioner dan dewas membuktikan ini. Kalau contoh seperti ini (penggeledahan) tidak terselesaikan, makin betul bahwa jangan berharap lagi dengan KPK," kata dia.
***
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadan menilai penyidik KPK batal menggeledah ruangan Sekjen PDIP itu bentuk implementasi dari UU KPK No 19 Tahun 2019.
Ada dua peristiwa penting yang menjadi bukti KPK lemah dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.
Pertama, KPK terlambat melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP. Hal itu disebabkan penggeledahan harus seizin dewan pengawas yang diatur dalam pasal 37 B ayat 1 UU KPK yang baru.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Membela Diri, Disebut Terima Duit dari Bupati Muara Enim
-
PDIP Protes Markasnya Digeledah KPK, Firli: Laporkan Dewan Pengawas
-
Korupsi Berjamaah 4 Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka
-
Ketua KPK Yakin Tersangka Kasus Suap Harun Masiku akan Kembali ke Indonesia
-
Berkaca dari Kasus Wahyu, DKPP Minta KPU Tak Sendiri saat Terima Tamu
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK