News / Nasional
Minggu, 19 Januari 2020 | 14:11 WIB
[Suara.com/Ema Rohimah]

Sementara itu, politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai KPK tak berkutik dengan PDIP dalam kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto.

Melalui akun Twitter Ferdinand @ferdinandhaean2, ia menilai KPK telah gagal dalam menjalankan tugas dan tak mampu berbuat banyak saat berhadapan dengan PDIPyang notabene menjadi partai pemenang Pemilu 2019.

"Nah kan! Berarti @KPK_RI gagal melaksanakan misinya dan tak berkutik kepada partai penguasa," kata Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Jumat (10/1/2020).

Ferdinand menduga bila Hasto juga turut terlibat dalam kasus suap memuluskan langkah Harus Masiku menjadi anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2019-2024.

"Hmmm Aromanya kuat dugaan terlibat ya?" ungkap Ferdinand.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengkritik gagalnya KPK menggeledah ruangan Sekjen PDIP.

Belum adanya izin dari Dewan Pengawas tidak bisa dijadikan alasan penyebab gagalnya penggeledahan.

"Persoalannya karena birokrasi atau memang siapapun tidak mampu menggeledah institusi partai ini karena mereka berkuasa," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1) lalu.

Menurut dia gagalnya tim KPK menggeledah DPP PDIP menjadi bukti KPK lemah. "Hari ini UU KPK dilemahkan. Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan," terangnya.

Baca Juga: Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK

Dia menambahkan, perlu keberanian pimpinan KPK yang baru untuk membuktikan pada publik bahwa KPK tetap bertaring dan tidak dilemahkan.

"Bagaimana komisioner dan dewas membuktikan ini. Kalau contoh seperti ini (penggeledahan) tidak terselesaikan, makin betul bahwa jangan berharap lagi dengan KPK," kata dia.

***

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadan menilai penyidik KPK batal menggeledah ruangan Sekjen PDIP itu bentuk implementasi dari UU KPK No 19 Tahun 2019.

Ada dua peristiwa penting yang menjadi bukti KPK lemah dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.

Pertama, KPK terlambat melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP. Hal itu disebabkan penggeledahan harus seizin dewan pengawas yang diatur dalam pasal 37 B ayat 1 UU KPK yang baru.

Padahal dalam UU KPK yang lama, penggeledahan yang bersifat mendesak tidak perlu izin kepada siapapun. Dengan menunggu izin untuk penggeledahan, tentu pelaku korupsi akan menghilangkan barang bukti.

Kedua, peristiwa penyidik KPK dihalang-halangi oleh saat hendak melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP.

Padahal menghalang-halangi proses hukum dapat diancam hukuman pidana penjara 12 tahun sesuai yang diatur Pasal 21 UU 31/1999 jo UU NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas kondisi itu dapat disimpulkan narasi penguatan yang digaungkan Presiden dan DPR hanya bualan. Sebab berlakunya UU KPK yang direvisi justru mempersulit penegakan hukum yang dilakukan KPK,” kata Kurnia.

Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab atas kondisi KPK saat ini. Presiden harus menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu. Sementara itu, KPK harus berani memproses secara hokum pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penanganan perkara.

“KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang menghalang-halangi proses hokum,” tegasnya.

KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

Load More