Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan kontroversial terkait perkara siswa SMA berinisial ZA yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal yang hendak memerkosa pacarnya.
Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (20/1/2020), Burhanuddin menegaskan tidak ada niatan begal memerkosa kekasih ZA.
Selain itu, kata dia, pisau yang digunakan untuk menikam begal tersebut sebelumnya sudah dibawa oleh ZA, sehingga masuk kategori pembunuhan berencana.
"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa. Kemudian si anak-anak ini sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan, walaupun untuk membela diri. Itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menepis pernyataan ZA yang mengakui menikam begal untuk membela diri dan kekasihnya.
"Dia (ZA) membela diri, memang tidak dalam daya paksa yang penuh, karena dia sudah membawa senjata tajam dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu. Hari Selasa (21/1) besok ada sidang tuntutan, kami juga akan kembalikan kepada orang tua,” kata dia.
Untuk diketahui, sidang perdana pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial ZA (17) digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan.
JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Pelajar SMA Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Hotman Angkat Bicara
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.
“Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal,” kata Bakti kepada awak media seusai persidangan.
Pihaknya juga menuding jaksa kurang bisa mengurai secara jelas sebab -akibat proses pembelaan diri ZA yang berujung meninggalnya pelaku begal.
“Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih (dengan meminta keperawanan teman wanitanya)," sambung dia.
Berkaca pada fakta tersebut, masih kata Bakti, seharusnya ZA hanya didakwa pasal 49 dan 50 KUHP, yakni ada satu tindak pidana yang tidak dipidana.
"Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Adian Sakit Hati atas Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
-
Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya
-
Amnesty Internasional: Ucapan Jaksa Agung Bukti Kemunduran Perlindungan HAM
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?