Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan kontroversial terkait perkara siswa SMA berinisial ZA yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal yang hendak memerkosa pacarnya.
Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (20/1/2020), Burhanuddin menegaskan tidak ada niatan begal memerkosa kekasih ZA.
Selain itu, kata dia, pisau yang digunakan untuk menikam begal tersebut sebelumnya sudah dibawa oleh ZA, sehingga masuk kategori pembunuhan berencana.
"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa. Kemudian si anak-anak ini sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan, walaupun untuk membela diri. Itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menepis pernyataan ZA yang mengakui menikam begal untuk membela diri dan kekasihnya.
"Dia (ZA) membela diri, memang tidak dalam daya paksa yang penuh, karena dia sudah membawa senjata tajam dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu. Hari Selasa (21/1) besok ada sidang tuntutan, kami juga akan kembalikan kepada orang tua,” kata dia.
Untuk diketahui, sidang perdana pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial ZA (17) digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan.
JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Pelajar SMA Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Hotman Angkat Bicara
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.
“Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal,” kata Bakti kepada awak media seusai persidangan.
Pihaknya juga menuding jaksa kurang bisa mengurai secara jelas sebab -akibat proses pembelaan diri ZA yang berujung meninggalnya pelaku begal.
“Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih (dengan meminta keperawanan teman wanitanya)," sambung dia.
Berkaca pada fakta tersebut, masih kata Bakti, seharusnya ZA hanya didakwa pasal 49 dan 50 KUHP, yakni ada satu tindak pidana yang tidak dipidana.
"Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Adian Sakit Hati atas Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
-
Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya
-
Amnesty Internasional: Ucapan Jaksa Agung Bukti Kemunduran Perlindungan HAM
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus
-
Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam
-
Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong