Suara.com - Koodinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawwarah Wahid alias Alissa Wahid menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM seperti yang disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR pada Kamis (16/1/2020) tidak bisa diterima.
Menurut Alissa pernyataan Burhanuddin harus dikaji secara mendalam, tidak bisa dinyatakan dalam forum rapat kerja DPR karena bukan tempat yang tepat untuk memutuskan suatu perkara.
"Tidak bisa semudah itu mengatakan bahwa bukan pelanggaran HAM berat hanya karena catatan dari DPR, jadi menurut saya perlu dikaji lebih dalam kalau memang ingin menyatakan ini sebagai HAM berat atau tidak," kata Alissa saat ditemui di acara Suluh Kebangsaan di rumah dinas Menkopolhukam Mahfud MD, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/1/2020).
Atas dasar itu, putri pertama Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid alias Gusdur itu menyatakan, Jaringan Gusdurian hingga kini masih berpegang teguh pada hasil penyelidikan Komnas HAM yang memutuskan bahwa Tragedi Semanggi I dan II merupakan kasus pelangggaran HAM berat.
"Kalau saya secara pribadi dari Jaringan Gusdurian masih mengikuti kesimpulan Komnas HAM, kalau jaringan Gusdurian masih mengikuti kesimpulan bahwa ini merupakan pelanggaran HAM berat," tegas Alissa.
Dia berharap, Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kini dipimpin oleh Burhanuddin bisa serius menuntaskan masalah yang selama ini hanya berkutik di permasalahan politik semata.
"Harusnya untuk kemanusiaan dan masa depan Indonesia karena itu prosesnya juga harus benar, jangan hanya keputusan politis, kalau saya masih melihat ini nuansa politisnya sangat kental," tutup Alissa.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan perkara HAM berat, misalnya peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya
"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, Kamis (16/1/2020).
Burhanuddin sendiri juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa Semanggi I dan Semanggi II secara khusus. Dalam paparannya, Burhanuddin hanya menjelaskan mengenai hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya
-
Amnesty Internasional: Ucapan Jaksa Agung Bukti Kemunduran Perlindungan HAM
-
Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Dikecam Amnesty Internasional
-
Ogah Gubris, Istana Lempar Ucapan Kontroversi Jaksa Agung ke Mahfud MD
-
Ibu Sumarsih Kecam Pernyataan Jaksa Agung Terkait Peristiwa Semanggi
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu