Suara.com - Inggris akan menerapkan vonis penjara yang lebih berat bagi terpidana teroris dan akan menghentikan pembebasan awal sebagai bagian dari serangkaian langkah untuk mengatasi terorisme, demikian diumumkan pemerintah, Selasa.
Perdana Menteri Boris Johnson berjanji akan melakukan perubahan setelah serangan terjadi di dekat Jembatan London pada November. Pada saat itu, terpidana teroris Usman Khan, yang dibebaskan lebih awal, menewaskan dua orang.
Khan divonis minimal delapan tahun penjara pada 2012, dengan syarat bahwa dewan pembebasan menilai tingkat bahaya sosok itu terhadap publik sebelum ia dibebaskan. Ia dibebaskan pada Desember 2018 tanpa penafsiran semacam itu.
"Serangan teror yang tak masuk akal di Fishmongers' Hall pada November membenturkan kami dengan beberapa kebenaran yang sulit tentang bagaimana kami menangani pelaku teror," kata Menteri Dalam Negeri Priti Patel melalui pernyataan.
Pemerintah, yang terpilih pada Desember, menyebutkan akan membuat undang-undang antiterorisme baru dalam 100 hari pertamanya.
Undang-undang itu akan memaksa pelanggar berbahaya, yang menerima vonis tambahan, untuk menghabiskan sepanjang waktunya di penjara.
Mereka yang divonis dengan pelanggaran, seperti merencanakan aksi terorisme atau mengarahkan organisasi teroris, akan menghadapi jukuman minimal 14 tahun penjara, kata pemerintah, yang menambahkan bahwa pihaknya juga akan meninjau ulang bagaimana pelaku teror akan diperlakukan ketika mereka dibebaskan.
Ayah dari salah satu korban Khan, Jack Merritt (25), yang pekerjaannya berkaitan dengan skema rehabilitasi tahanan, pada saat itu mengatakan putranya akan kecewa melihat kematiannya digunakan untuk membenarkan hukuman yang lebih berat.
Sumber: Antara/Reuters
Baca Juga: Ruqayyah, Istri Terpidana Teroris Umar Patek Resmi Jadi WNI
Berita Terkait
-
Ruqayyah, Istri Terpidana Teroris Umar Patek Resmi Jadi WNI
-
Bebas dari Penjara, Napi Teroris Abu Rio Langsung Dijemput BNPT
-
Keluarga Baasyir Tak Ingin Dikaitkan dengan Ajakan Demo di Jakarta
-
Dilarikan ke RSCM, Kesehatan Baasyir Menurun Karena Batal Bebas?
-
Pesan Khusus Buya Syafi'i untuk Abu Bakar Baasyir
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak