Suara.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafi'i Maarif atau biasa dipanggil Buya Syafi'i berharap narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir berlapang dada mengakui Pancasila sebagai ideologi NKRI.
"Saya berharap Pak Baasyir agak berlapang dada lah. Dia warga negara kita jadi harus tunduk pada konstitusi dong," kata Syafi'i seusai Seminar Internasional bertajuk "Islam Indonesia di Pentas Global: Inspirasi Damai Nusantara untuk Dunia" di Balai Senat, UGM, Yogyakarta, Jumat (25/1/2019).
Penolakan Abu Bakar Baasyir untuk menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila, menurut dia, membuat situasi serba dilematis karena menjadi kendala pemerintah untuk membebaskan dirinya dari penjara.
Meski Baasyir terkesan biasa saja, Buya Syafi'i khawatir apabila dia sampai meninggal di dalam penjara mengingat usianya yang sangat tua, akan memicu kemarahan dari para pengikutnya.
"Memang dilematis dia sudah sangat tua tetapi diajak tidak mau. Saya tidak tahu bagaimana penyelesaiannya ini, tetapi harus ada solusi sebab yang ditakutkan umpamanya dia meninggal di penjara nanti pengikutnya 'ngamuk'. Itu yang saya khawatirkan," kata dia seperti dilansir Antara.
Menurut Buya Syafi'i, sikap penolakan terhadap Pancasila telah ditunjukkan Baasyir sejak Tahun 80-an. Hal itu, menurut dia, didasari keengganan Baasyir menerima pendapat lain selain yang ia percayai.
"Dia telah bersikap sejak tahun 80-an begitu itu, yang repot dia tidak mau menerima pendapat lain. Dia merasa benar sendiri," katanya.
"Sebenarnya semestinya di negara Pancasila sebagai warga negara yang sadar dia harus terima dong, apa keberatannya mengakui Pancasila," kata Syafii yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.
Kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir muncul pertama kali dari unggahan penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, pada akun Instagram @yusrilihzamhd.
Baca Juga: Data BNPB: Banjir dan Longsor di Sulsel Tewaskan 59 Orang
Keputusan tersebut mendapat reaksi kontra dari sejumlah kalangan karena dikhawatirkan Ba'asyir masih memiliki efek di kalangan jamaah yang se-ideologi dengan dia.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Prosedur Pembebasan Abu Bakar Baasyir Keliru dari Awal
-
Kritik Prosedur Pembebasan Baasyir, Mahfud MD: Yusril Bukan Menkumham
-
Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Begini Sikap PM Australia
-
BNPT: Abu Bakar Baasyir Menolak Program Deradikalisasi
-
Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan