Suara.com - Seorang kakek berinisial IA (63) dibekuk polisi lantaran telah membunuh rekannya, Tong Joi Tho alias Sangkala (63) di panti jompo Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Gau Mabaji di Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan.
Wakapolda Sulsel Brigjen Adnas seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2020) menyampaikan, kasusnya bermula ketika korban yang sering dinasehati untuk taat terhadap aturan dan menjaga kebersihan tidak pernah dipatuhi oleh pelaku.
Pelaku yang sudah naik pitam kemudian nekat menghabisi nyawa rekan sekamarnya itu dengan cara memukulkan batu merah ke bagian wajah, lalu mencekik dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan hingga meninggal dunia.
"Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengikuti imbauan untuk tidak buang air kecil, buang kotoran di lantai kamar, kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah serta kepala korban secara berulang-ulang hingga meninggal dunia," katanya saat merilis kasus ini di Makassar, Jumat.
Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan di panti jompo terbilang cepat dan kurang dari dua hari kasusnya telah terungkap.
"Kejadiannya itu Rabu (22/1) malam dan berhasil diungkap keesokan harinya. Pengungkapan kasusnya cukup cepat dan kami memberikan apresiasi atas kinerja anggota," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menambahkan setelah korban meninggal dunia, pelaku IA ini melaporkan kejadian tersebut ke petugas panti dan menyampaikan jika korban meninggal setelah terjatuh di lantai.
"Awalnya, laporan ke petugas panti ini seolah-olah korban meninggal karena terjatuh. Tetapi petugas panti melihat ada yang ganjal pada sekujur tubuh korban kemudian melaporkan ke sekuriti dan meneruskannya pelaporan ke polisi," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsidair Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bunuh Begal, Keluarga Lega ZA Bisa Sekolah Lagi Meski Divonis Bersalah
Berita Terkait
-
Mengamuk, Iping Bunuh Ibunya Pakai Batu Timbangan hingga Bakar Rumah Pak RT
-
Rebut Uang Gempa Rp 50 Juta, Bahri Penggal Leher Ibu Angkat saat Tidur
-
Firman Bunuh Satu Keluarga Asal Pakistan, Dicokok Usai Buron 9 Tahun
-
Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
-
Sidang Kasus Pembuhan Keluarga, Saksi Mengira Menemukan Tengkorak Kucing
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?