Suara.com - Seorang kakek berinisial IA (63) dibekuk polisi lantaran telah membunuh rekannya, Tong Joi Tho alias Sangkala (63) di panti jompo Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Gau Mabaji di Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan.
Wakapolda Sulsel Brigjen Adnas seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2020) menyampaikan, kasusnya bermula ketika korban yang sering dinasehati untuk taat terhadap aturan dan menjaga kebersihan tidak pernah dipatuhi oleh pelaku.
Pelaku yang sudah naik pitam kemudian nekat menghabisi nyawa rekan sekamarnya itu dengan cara memukulkan batu merah ke bagian wajah, lalu mencekik dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan hingga meninggal dunia.
"Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengikuti imbauan untuk tidak buang air kecil, buang kotoran di lantai kamar, kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah serta kepala korban secara berulang-ulang hingga meninggal dunia," katanya saat merilis kasus ini di Makassar, Jumat.
Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan di panti jompo terbilang cepat dan kurang dari dua hari kasusnya telah terungkap.
"Kejadiannya itu Rabu (22/1) malam dan berhasil diungkap keesokan harinya. Pengungkapan kasusnya cukup cepat dan kami memberikan apresiasi atas kinerja anggota," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menambahkan setelah korban meninggal dunia, pelaku IA ini melaporkan kejadian tersebut ke petugas panti dan menyampaikan jika korban meninggal setelah terjatuh di lantai.
"Awalnya, laporan ke petugas panti ini seolah-olah korban meninggal karena terjatuh. Tetapi petugas panti melihat ada yang ganjal pada sekujur tubuh korban kemudian melaporkan ke sekuriti dan meneruskannya pelaporan ke polisi," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsidair Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bunuh Begal, Keluarga Lega ZA Bisa Sekolah Lagi Meski Divonis Bersalah
Berita Terkait
-
Mengamuk, Iping Bunuh Ibunya Pakai Batu Timbangan hingga Bakar Rumah Pak RT
-
Rebut Uang Gempa Rp 50 Juta, Bahri Penggal Leher Ibu Angkat saat Tidur
-
Firman Bunuh Satu Keluarga Asal Pakistan, Dicokok Usai Buron 9 Tahun
-
Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
-
Sidang Kasus Pembuhan Keluarga, Saksi Mengira Menemukan Tengkorak Kucing
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
IHSG Diramal Rebound! Ini Daftar Saham Pilihan Analis untuk Trading Hari Ini
-
Askrindo Kawal Proyek Rp261,9 T, Dari Whoosh Hingga IKN
-
Ketika Kecantikan Menjadi Komoditas: Membaca Belantik karya Ahmad Tohari
-
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi
-
Diskon Grab Dine Out Langsung dari BRI, Klaim Sekarang!
-
9 Warna Lipstik yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Fresh
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 26 Agustus 2026, Semua Urusan Berjalan Lancar
-
3 Hari Dilanda Karhutla, Lahan Gambut Tanjab Timur Terus Diburu Api
-
Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen
-
Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027