Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ketiga tersangka itu adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful Bahri.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 40 haru ke depan.
"WSE, ATF dan SAE perpanjangan penahanan rutan 40 hari,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1/2020).
Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan mulai 29 Januari 2020 sampai dengan 8 Maret 2020. Hal itu dilakukan untuk melengkapi sejumlah berkas penyidikan.
"Dari mulai 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020,” kata dia.
Selain tiga tersangka, KPK juga menjerat Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu untuk meloloskannya menjadi anggota DPR dalam PAW menggantikan almarhum Nazzarudin Kiemas, adik kandung Taufik Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Terkait kasus ini, KPK telah memasukan nama Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran hingga kini masih buron.
Baca Juga: Diperiksa Suap Wahyu Setiawan, Hasto Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK
Tag
Berita Terkait
-
Staf Pribadi SBY: Jangan Sampai Harun Masiku Dihilangkan, Kasusnya Lenyap
-
Jansen Demokrat Sindir Sekjen PDIP yang Masih Juga Bela Harun Masiku
-
KPK Kini Tinggal Menunggu Waktu Ditinggalkan dan Dilupakan Rakyat
-
Sekjen PDIP Hasto: Harun Masiku Sebenarnya adalah Korban
-
Hasto Sanjung Harun Masiku Buronan KPK sebagai Kader Terbaik PDIP
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram