Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ketiga tersangka itu adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful Bahri.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 40 haru ke depan.
"WSE, ATF dan SAE perpanjangan penahanan rutan 40 hari,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1/2020).
Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan mulai 29 Januari 2020 sampai dengan 8 Maret 2020. Hal itu dilakukan untuk melengkapi sejumlah berkas penyidikan.
"Dari mulai 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020,” kata dia.
Selain tiga tersangka, KPK juga menjerat Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu untuk meloloskannya menjadi anggota DPR dalam PAW menggantikan almarhum Nazzarudin Kiemas, adik kandung Taufik Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Terkait kasus ini, KPK telah memasukan nama Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran hingga kini masih buron.
Baca Juga: Diperiksa Suap Wahyu Setiawan, Hasto Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK
Tag
Berita Terkait
-
Staf Pribadi SBY: Jangan Sampai Harun Masiku Dihilangkan, Kasusnya Lenyap
-
Jansen Demokrat Sindir Sekjen PDIP yang Masih Juga Bela Harun Masiku
-
KPK Kini Tinggal Menunggu Waktu Ditinggalkan dan Dilupakan Rakyat
-
Sekjen PDIP Hasto: Harun Masiku Sebenarnya adalah Korban
-
Hasto Sanjung Harun Masiku Buronan KPK sebagai Kader Terbaik PDIP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan