Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ketiga tersangka itu adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful Bahri.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 40 haru ke depan.
"WSE, ATF dan SAE perpanjangan penahanan rutan 40 hari,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1/2020).
Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan mulai 29 Januari 2020 sampai dengan 8 Maret 2020. Hal itu dilakukan untuk melengkapi sejumlah berkas penyidikan.
"Dari mulai 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020,” kata dia.
Selain tiga tersangka, KPK juga menjerat Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu untuk meloloskannya menjadi anggota DPR dalam PAW menggantikan almarhum Nazzarudin Kiemas, adik kandung Taufik Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Terkait kasus ini, KPK telah memasukan nama Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran hingga kini masih buron.
Baca Juga: Diperiksa Suap Wahyu Setiawan, Hasto Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK
Tag
Berita Terkait
-
Staf Pribadi SBY: Jangan Sampai Harun Masiku Dihilangkan, Kasusnya Lenyap
-
Jansen Demokrat Sindir Sekjen PDIP yang Masih Juga Bela Harun Masiku
-
KPK Kini Tinggal Menunggu Waktu Ditinggalkan dan Dilupakan Rakyat
-
Sekjen PDIP Hasto: Harun Masiku Sebenarnya adalah Korban
-
Hasto Sanjung Harun Masiku Buronan KPK sebagai Kader Terbaik PDIP
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!