Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ketiga tersangka itu adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful Bahri.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 40 haru ke depan.
"WSE, ATF dan SAE perpanjangan penahanan rutan 40 hari,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1/2020).
Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan mulai 29 Januari 2020 sampai dengan 8 Maret 2020. Hal itu dilakukan untuk melengkapi sejumlah berkas penyidikan.
"Dari mulai 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020,” kata dia.
Selain tiga tersangka, KPK juga menjerat Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu untuk meloloskannya menjadi anggota DPR dalam PAW menggantikan almarhum Nazzarudin Kiemas, adik kandung Taufik Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Terkait kasus ini, KPK telah memasukan nama Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran hingga kini masih buron.
Baca Juga: Diperiksa Suap Wahyu Setiawan, Hasto Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK
Tag
Berita Terkait
-
Staf Pribadi SBY: Jangan Sampai Harun Masiku Dihilangkan, Kasusnya Lenyap
-
Jansen Demokrat Sindir Sekjen PDIP yang Masih Juga Bela Harun Masiku
-
KPK Kini Tinggal Menunggu Waktu Ditinggalkan dan Dilupakan Rakyat
-
Sekjen PDIP Hasto: Harun Masiku Sebenarnya adalah Korban
-
Hasto Sanjung Harun Masiku Buronan KPK sebagai Kader Terbaik PDIP
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki