Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta, Donny Andy Saragih, akhirnya buka suara soal pencopotan dirinya dari jabatan yang baru ia emban pada Kamis (27/1/2020) lalu. Donny mengatakan kasus penipuan yang menjadi alasannya diberhentikan dari Dirut adalah kasus lama kantornya.
Donny menjelaskan, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur di perusahaan Ekasari Lorena Transport, perusahaannya hendak melantai di bursa saham atau go public. Salah satu syarat agar bisa menawarkan saham pertama ke bursa atau Initial Public Offering (IPO), ia harus melengkapi dokumen.
Menurutnya agar bisa melakukan IPO, perusahaan harus menyiasati dokumen itu. Karena itu kasus awalnya adalah kasus pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh perusahaannya.
"Masalah itu, bukan masalah saya, itu masalah perusahaan lama saya," ujar Donny saat dihubungi, Senin (27/1/2020).
Setelah IPO dilakukan, perusahaannya mendapatkan uang Rp 130 miliar. Namun ada pihak yang mencoba memerasnya dengan mengancam akan membeberkan soal pemalsuan dokumen.
"Kalau diangkat, kantor akan terlihat jelek. Akan kembalikan Rp 130 miliar itu," jelasnya.
Karena adanya ancaman pemerasan itu, ia bersama pihaknya mengambil tindakan. Dengan demikian kasusnya beralih menjadi kasus penipuan dan bukan pemalsuan dokumen.
"Itu semua dilakukan untuk menutupi masalah yang telah terjadi yaitu pemalsuan dokumen negara. Makanya ujungnya itu penipuan," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Faisal Syafruddin mengatakan pencopotan Donny karena memberikan keterangan tak sesuai saat pemilihan direksi TransJakarta. Donny disebutnya mengaku tidak pernah dihukum oleh lembaga penegak hukum negara.
Baca Juga: Narapidana Jadi Dirut TransJakarta, Anies Diminta Cek Donny Andy Saragih
"Donny Saragih terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," ujar Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku