Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memilih diperiksa penyidik KPK lebih awal dari jadwal pemanggilan yang dilayangkan. Hari ini, Rabu (29/1/2020), politikus yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Cak imin mengatakan seharusnya ia dimintai keterangannya pada Kamis (30/1/2020) besok. Namun karena sudah ada agenda besok, Cak Imin memilih memberikan keterangannya hari ini. Ia diperiksa sekitar 4 jam, atau dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai 14.30 WIB.
"Mestinya diagendakan besok tapi karena besok saya ada acara saya minta maju dan alhamdullilah selesai semuanya sudah, saya berikan penjelasan ya selesai," kata Cak Imin di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Wakil Ketua DPR RI itu kemudian mengklaim tidak ada kader PKB yang menerima aliran uang seperti yang disampaikan eks politikus PKB Musa Zainudin. Musa Zainudin merupakan terpidana dalam kasus ini.
Untuk diketahui, adanya dugaan aliran uang kepada elite PKB disampaikan Musa dalam Surat permohonan justice collaborator (JC). Maka itu, Cak Imin menyebut apa yang dituduhkan Musa tidak benar.
Musa sudah divonis pengadilan selama 9 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 7 miliar dalam proyek infrastuktur jalan tahun 2016.
"Tidak benar (adanya aliran uang ke elite PKB). Ya begitulah kaitannya enggak ada," tutup Muhaimin
Diketahui, Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred. Arta merupakan pemberi suap. Hingga kini pun, KPK juga masih belum menahan Hong Artha meski sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Baca Juga: Bantu Buru Harun Masiku, Kapolri Sudah Terima Surat dari KPK
Hong Artha turut diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf