Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memilih diperiksa penyidik KPK lebih awal dari jadwal pemanggilan yang dilayangkan. Hari ini, Rabu (29/1/2020), politikus yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Cak imin mengatakan seharusnya ia dimintai keterangannya pada Kamis (30/1/2020) besok. Namun karena sudah ada agenda besok, Cak Imin memilih memberikan keterangannya hari ini. Ia diperiksa sekitar 4 jam, atau dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai 14.30 WIB.
"Mestinya diagendakan besok tapi karena besok saya ada acara saya minta maju dan alhamdullilah selesai semuanya sudah, saya berikan penjelasan ya selesai," kata Cak Imin di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Wakil Ketua DPR RI itu kemudian mengklaim tidak ada kader PKB yang menerima aliran uang seperti yang disampaikan eks politikus PKB Musa Zainudin. Musa Zainudin merupakan terpidana dalam kasus ini.
Untuk diketahui, adanya dugaan aliran uang kepada elite PKB disampaikan Musa dalam Surat permohonan justice collaborator (JC). Maka itu, Cak Imin menyebut apa yang dituduhkan Musa tidak benar.
Musa sudah divonis pengadilan selama 9 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 7 miliar dalam proyek infrastuktur jalan tahun 2016.
"Tidak benar (adanya aliran uang ke elite PKB). Ya begitulah kaitannya enggak ada," tutup Muhaimin
Diketahui, Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred. Arta merupakan pemberi suap. Hingga kini pun, KPK juga masih belum menahan Hong Artha meski sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Baca Juga: Bantu Buru Harun Masiku, Kapolri Sudah Terima Surat dari KPK
Hong Artha turut diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!