Suara.com - Jakarta menjadi kota dengan tingkat kemacetan yang tidak berubah sejak tahun 2018 menurut laman penyedia informasi kemacetan kota dunia, tomtom.com.
Terkait itu, Pemprov DKI Jakarta menganggap hal ini sebagai prestasi luar biasa.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Jakarta merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan kendaraan 10 persen setiap tahunnya. Ia menganggap pihaknya berhasil melakukan sosialisasi dan edukasi hingga tingkat kemacetan tak bertambah.
"Artinya 53 persen ini suatu capaian luar biasa justru," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2020).
Ia mencontohkan kebijakan perluasan ganjil genap yang dilakukan tahun lalu. Menurutnya program ini cukup berhasil meningkatkan kecepatan laju kendaraan di 25 ruas jalan.
Ia menjelaskan rata-rata kecepatan kendaraan di Jakarta meningkat dari 25 km/h menjadi 33 km/h. Karena itu jika ganjil genap tak diperluas, kata Syafrin, maka tingkat kemacetan dari 53 persen justru akan turun.
"Artinya ini cukup menyumbang. Bayangkan jika tidak dilakukan apa-apa tentu tidak bisa kita pertahankan 53 persen," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut di Jakarta sejumlah faktor penambah kemacetan juga bertambah sepanjang tahun. Salah satunya seperti pembangunan atau berbagai proyek yang menjadi penyebab kemacetan.
"Diitambah dengan pembangunan infrastruktur yang masif tetapi kita tetap mempertahankan apa namanya kinerja lalu lintas dengan baik," pungkasnya.
Baca Juga: Batam Bersepeda Digelar Senin Pagi, Para Pekerja Meradang Jalanan Macet
Diketahui, DKI Jakarta menempati peringkat 10 kota termacet di dunia versi laman daring penyedia informasi kemacetan di kota-kota dunia, tomtom.com. Meski demikian, sebenarnya tingkat kemacetan di Jakarta tidak mengalami penurunan.
Secara peringkat, ibu kota Indonesia ini memang berhasil turun tiga peringkat. Pada tahun 2018, Jakarta menempati urutan tujuh.
Namun tingkat kemacetan di tahun 2019 dan 2018 tidak berubah, yakni 53 persen. Tidak ada kenaikan atau penurunan sejak 2017 tingkatnya berkurang delapan persen.
Peringkat Jakarta sendiri bisa turun karena adanya kota baru yang disurvei tomtom. Terhitung di tahun 2019 ada 416 kota dan 2028 403 kota. Terjadi penambahan sebanyak 13 kota.
Dari 13 kota yang baru dimasukan itu, tiga di antaranya langsung menyalip tingkat kemacetan di Jakarta. Kota-kota itu di antaranya adalah Bengaluru dari India, Manila dari Filipina dan Pune dari India.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja