Suara.com - Anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah membantah pernyataan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menyatakan lokasi pembangunan pusat kuliner di jalur hijau Muara Karang tidak berbahaya. Ia menduga pihak PLN tidak meninjau langsung ke lokasi.
Menurutnya pusat kuliner di bantaran Kali Krendang, Jalan Pluit Kali Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ini berbahaya karena sangat dekat dengan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau Sutet. Ia mempertanyakan izin yang dikeluarkan PLN itu.
"PLN harus telusuri lagi kenapa izinnya bisa aman. Jangan-jangan enggak ke lapangan lagi," ujar Ima saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Mantan staf Ahok itu kemudian menduga pihak PLN yang menyatakan menara sutet lokasinya jauh dari lokasi rencana pusat kuliner hanya dengar dari pemaparan pihak Pemprov DKI.
"Jadi mungkin yang dipaparkan ke PLN denahnya agak jauh. Tapi yang kami lihat itu kan dia deket banget," jelasnya.
Ia meminta agar PLN meninjau ulang karena Sutet sangat dekat dengan lokasi itu. Ima tidak ingin ke depannya ada korban karena perizinan dipermainkan oknum.
"PLN harus ninjau ulang menurut saya karena di satu sisi itu deket banget di satu sisi. Jadi jangan sampai karena izin yang dikeluarkan oknum tertentu menimbilkan banyak korban," pungkasnya.
Sebelumnya, lokasi pembangunan pusat kuliner di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Muara Karang dinilai berbahaya karena berada di dekar menara sutet. Menanggapi hal itu, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) menganggap tempat itu aman.
Asisten Manager Komunikasi dan CSR PLN Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Barat Arustie Utami mengarakan lokasi pusat kuliner tidak melanggar batas right of way (ROW) dan jarak aman Sambungan Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan jarak aman SUTT. Ia menganggap jaraknya sudah sesuai dan tidak membahayakan bagi pengunjung nantinya.
Baca Juga: Bangun Kuliner di Jalur Hijau, Pemprov DKI: Demi Tingkatkan Pendapatan UKM
Menurutnya aturan soal jarak aman dari sutet itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
"Intinya PLN melakukan pembangunan melalui kajian dan rencana matang, jika ada bangunan yang bersinggungan tentu akan jadi pertimbangan dalam proses pembangunannya agar tidak merugikan masyarakat," ujar Arustie saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara