Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan. Pelaku ditangkap setelah turun dari Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Mochammad Irwan Susanto menerangkan, pelaku yang bernama Abdul Rahman Wahid (29), merupakan seorang pengangguran dan tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jaksel.
Setelah melakukan pencurian kotak amal, pelaku pindah dari Pancoran ke Citayam, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.
Pelaku ditangkap di Stasiun Citayam, setelah turun dari KRL dari Tanah Abang menuju Stasiun Bogor, pada Kamis (6/2/2020) pukul 23.00 WIB.
Irwan mengatakan Abdul Rahman Wahid melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, Senin (3/2/2020) dini hari, pukul 03.30 WIB.
Pelaku beraksi seorang diri menggunakan alat pemotong besi berupa gerinda, untuk memotong teralis besi dan kotak amal yang terbuat dari besi tersebut.
"Cara pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel jendela masjid, kemudian mencolokkan stop kontak yang ada di dalam masjid, menggunakan dua kabel rol yang disambungkan," paparnya.
Selanjutnya, kata Irwan, pelaku memotong empat buah gembok kotak amal yang terbuat dari besi dengan menggunakan alat pemotong besi.
Setelah berhasil pelaku membawa kotak amal tersebut ke samping kamar mandi masjid dan memotong kembali dengan menggunakan gerinda.
Baca Juga: Evakuasi Buaya Berkalung Ban, Petugas Gabungan Terlibat Kucing-kucingan
"Pelaku memotong kembali dengan menggunakan gerinda, setelah berhasil uang yang ada di dalam diambil oleh pelaku. Dia mengaku uang dalam kotak amal berjumlah Rp 235 ribu," kata Irwan.
Kasus pencurian tersebut lantas dilaporkan oleh pengurus DKM Masjid Al Hurriyah ke Polsek Mampang Prapatan.
Anggota Polsek Mampang Prapatan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar masjid.
Irwan mengatakan setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu mencari keberadaan pelaku yang ternyata sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bogor.
"Anggota kami berhasil menangkap pelaku saat baru turun dari KRL dari Tanah Abang menuju Bogor," kata Irwan, dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2020).
Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Wanita Hamil Maling Popok Bayi, Nia Mewek Divonis 4 Bulan Penjara
-
Maling Motor Santri Motif Rindu Emak, DN: Bannya Saya Jual Buat Beli Rokok
-
Gasak Uang Majikan Rp 4,25 M, Pegawai Beli iPhone XI hingga Kandang Ayam
-
Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot
-
Polisi Tembak Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Barat, Satu Tewas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo