Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan. Pelaku ditangkap setelah turun dari Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Mochammad Irwan Susanto menerangkan, pelaku yang bernama Abdul Rahman Wahid (29), merupakan seorang pengangguran dan tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jaksel.
Setelah melakukan pencurian kotak amal, pelaku pindah dari Pancoran ke Citayam, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.
Pelaku ditangkap di Stasiun Citayam, setelah turun dari KRL dari Tanah Abang menuju Stasiun Bogor, pada Kamis (6/2/2020) pukul 23.00 WIB.
Irwan mengatakan Abdul Rahman Wahid melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, Senin (3/2/2020) dini hari, pukul 03.30 WIB.
Pelaku beraksi seorang diri menggunakan alat pemotong besi berupa gerinda, untuk memotong teralis besi dan kotak amal yang terbuat dari besi tersebut.
"Cara pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel jendela masjid, kemudian mencolokkan stop kontak yang ada di dalam masjid, menggunakan dua kabel rol yang disambungkan," paparnya.
Selanjutnya, kata Irwan, pelaku memotong empat buah gembok kotak amal yang terbuat dari besi dengan menggunakan alat pemotong besi.
Setelah berhasil pelaku membawa kotak amal tersebut ke samping kamar mandi masjid dan memotong kembali dengan menggunakan gerinda.
Baca Juga: Evakuasi Buaya Berkalung Ban, Petugas Gabungan Terlibat Kucing-kucingan
"Pelaku memotong kembali dengan menggunakan gerinda, setelah berhasil uang yang ada di dalam diambil oleh pelaku. Dia mengaku uang dalam kotak amal berjumlah Rp 235 ribu," kata Irwan.
Kasus pencurian tersebut lantas dilaporkan oleh pengurus DKM Masjid Al Hurriyah ke Polsek Mampang Prapatan.
Anggota Polsek Mampang Prapatan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar masjid.
Irwan mengatakan setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu mencari keberadaan pelaku yang ternyata sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bogor.
"Anggota kami berhasil menangkap pelaku saat baru turun dari KRL dari Tanah Abang menuju Bogor," kata Irwan, dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2020).
Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Wanita Hamil Maling Popok Bayi, Nia Mewek Divonis 4 Bulan Penjara
-
Maling Motor Santri Motif Rindu Emak, DN: Bannya Saya Jual Buat Beli Rokok
-
Gasak Uang Majikan Rp 4,25 M, Pegawai Beli iPhone XI hingga Kandang Ayam
-
Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot
-
Polisi Tembak Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Barat, Satu Tewas
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi