Menaker menjelaskan, perekrutan pekerja migran secara direct hiring tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Selain itu, kebijakan direct hiring yang diterapkan Pemerintah Singapura tersebut juga dinilai lemah dari sisi pelindungan, baik bagi pekerja migran maupun pember kerja (majikan).
Menaker pun mendorong Dubes RI di Singapura untuk mengajak atase ketenagakerjaan dari negara lain yang menempatkan pekerja migran di Singapura, untuk bersama-sama mendiskusikan kebijakan direct hiring tersebut.
“Tujuannya adalah sama-sama melindungi. Melindugi PMI kita dari praktik-praktik yang tidak diinginkan. Dan pastinya juga melindungi calon-calon majikan Singapura,” terang Menaker.
Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, menambahkan, UU PPMI memiliki semangat untuk melindungi PMI dengan memastikan kesiapan kompetensi, kesiapan mental dan bahasa, hingga kesiapan kesehatan fisik. Oleh karena itu, kebijakan direct hiring tersebut tidak sesuai dengan upaya Pemerintah Indonesia sebagai sending country.
“Karena faktanya banyak masalah PMI kita di Singapura adalah diantaranya disharmony, kesehatan, dan lain-lain sebagainya. Karena apa? Karena mereka yang berangkat atau bekerja di Singapura yang unprocedural itu tidak ada pemeriksanaan kesehatan, tidak ada kompetensi, bahkan dokumennya nggak ada,” terang Aris.
Aris berharap, masukan Menaker kepada Dubes RI ini dapat menjadi bahan pertemuan dengan atase ketenagakerjaan negara lain yang ada di Singapura pada forum tingkat ASEAN.
“Tadi sudah diarahkan oleh Bu Menteri, ke depan akan dibicarakan dengan atase-atase ketenagakerjaan negara-negara pengirim di Singapura, di forum ASEAN, untuk didiskusikan dengan Singapura,” paparnya.
Baca Juga: Buruh Demo Tolak Iuran BPJS Naik di Kemenaker, Hindari Jalan Gatot Soebroto
Berita Terkait
-
Menaker Ida Ingatkan Pentingnya K3 di Perusahaan
-
Manfaat Jamsostek Naik, Menaker Imbau Perusahaan Segera Mendaftar
-
50 Tahun Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Menaker Canangkan Bulan K3
-
Menaker Ajak Investor Energi Listrik Perkuat Investasi ke Indonesia
-
Kemnaker Jadikan 20 Daerah sebagai Piloting Pengembangan Keterampilan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan