Suara.com - Kuasa hukum dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) membantah pernyataan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Arteria Dahlan yang mengatakam bahwa laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas dugaan meminta fee kepada mantan bupati Lampung Tengah Mustofa telah dicabut.
Agus Rihat selaku kuasa hukum menegaskan bahwa ia maupun kliennya tidak pernah mencabut laporan yang disampaikam kepada MKD pada 13 Januari 2020.
"Laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis Syamsuddin, jadi kami selaku kuasa hukum belum pernah melakukan pencabutan laporan itu. Kami belum pernah pencabutan, yang pertama," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
"Yang kedua, kami juga belum pernah menerima permintaan pencabutan dari klien kami. Yang ketiga, surat kuasa kami pun belum pernah dicabut sampai hari ini kami datang ke MKD, untuk meminta klarifikasi," sambungnya.
Karena itu kedatangan mereka ke MKD guna meminta klarifikasi dan mempertanyakan siapa pihak yang telah mencabut laporan terhadap Azis tanpa ada konfirmasi.
"Memang tadi menurut di dalam (MKD) dikatakan bahwa ada pencabutan, tapi karena kami belum merasa mencabut atau dimohonkan untuk mencabut. Jadi kami tetap menginginkan konfirmasi itu dan dibuka apa alasannya dan apa kira-kira sebenarnya," kata dia.
Sebelumnya Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Arteria Dahlan mengatakan bahwa perkara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin atas dugaan meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa yang sempat dilaporkan ke MKD kini sudah ditutup.
Arteria mengatakan perkara itu selesai usai adanya pencabutan laporan terhadap Azis.
Hal tersebut disampaikan Arteria saat menjawab mengenai agenda pembahasan rapat MKD pada Senin pekan depan, yang salah satu agendanya ialah membahas mengenai dugaan penjebakan PSK oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Baca Juga: Lapor ke MKD, Aktivis: Andre Rosiade Harus Dipecat dari DPR
"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut," kata Arteria kepada wartawan Jumat (7/2/2020).
Karena itu, lanjut Arteria, tidak akan ada pembahasan mengenai perkara Azis Syamsudin pada rapat MKD yang akan datang.
"Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutannya mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Arteria.
Dilaporkan
Azis Syamsudin sempat dilaporkan sejumlah pegiat antikorupsi ke MKD DPR RI. Azis dilaporkan menyalahi kode etik atas dugaan meminta fee kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustofa.
Dalam pengakuannya, Mustofa menyebutkan bahwa Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.
Berita Terkait
-
Gerebek PSK, Aktivis Lapor ke MKD Berharap Andre Rosiade Dipecat dari DPR
-
Klaim Bakal Banyak Terima Laporan Soal Andre, MKD: Kami Tak Bisa Tutup Mata
-
Laporan Dicabut, Kasus Azis Syamsudin Diduga Minta Fee Disetop MKD
-
Komisi III DPR: Jangan Lakukan Aksi Koboi seperti Andre Rosiade
-
Perbaiki Citra DPR, Arteria Usul Pemeriksaan Andre Rosiade Digelar Terbuka
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka