Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di Monas. Namun hal ini dibantah Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli dan Dedek Prayudi lantas mengkritik Anies. Mereka menyebut Anies sebagai pembohong.
Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan di akun Twitter masing-masing pada Kamis (13/2/2020).
Juru bicara PSI, Dedek menulis, "Anies bohong lagi?". Dedek membuat dialog antara Anies dan Tim Ahli Cagar Budaya yang menjelaskan belum ada rekomendasi dan izin penyelenggaraan Formula E.
Ia juga mengunggah tangkapan layar dari berita Tempo.co yang berjudul "Surat Anies Baswedan Soal Izin Formula E di Monas Dibantah".
Sementara Guntur Romli melontarkan kritik keras kepada Anies terkait persoalan ini. Menurutnya, harus ada konsekuensi hukum untuk sang Gubernur.
"Mudah sekali berbohong, yang dibohongin level Kemensetneg harus ada konsekuensi hukum untuk Anies Baswedan," tulis Guntur Romli.
Ia juga mengungkit soal pohon-pohon di Monas yang ditebang.
"Bila benar manipulasi dilakukan Anies Baswedan harus ada konsekuensi politik & hukum. Sebelumnya sudah terbongkar: pohon-pohon yang dipindah di Monas mau dikarantina, ternyata dijadikan mebel," ujar politikus PSI.
Baca Juga: Rektor Sutrisna Murka Patung Kembara UNY Dibilang Spot Corat-Coret
Dalam unggahan terbarunya, Guntur Romli bahkan menyebut Anies dengan sosok "Bodong".
"Dari Gubernur Terbodoh Jadi Gubernur Pembohong kalau digabung jadi Bodong: bodoh & bohong itulah rezim
Anies Baswedan," ujarnya.
Disbud DKI Jakarta Bantah Ada Izin
Kepala Disbud DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan yang berhak mengeluarkan rekomendasi soal penggunaan lokasi cagar budaya adalah pihak Disbud. Sementara TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu.
"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Iwan menjelaskan, pihaknya memang melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam mengeluarkan rekomendasi. Namun hasil pembahasan kedua tim itu hanya sekadar menjadi saran baginya.
Tag
Berita Terkait
-
Surat untuk Balapan di Monas Jadi Polemik, Begini Respons Anies
-
Formula E Monas Tak Dapat Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, Anies Bohong?
-
Konsep Disebut Tak Jelas, PSI: Anies Tak Terbuka Soal Naturalisasi Ciliwung
-
Anis Pamer Wajah Baru Jakarta, Jubir PSI Ingatkan Soal Ciliwung
-
Formula E 2020 Belum Dapat Izin di Monas, Ida Mahmudah Setuju Usulan PSI
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara