Suara.com - Tini (43), Alpat (20) dan Rody (36), tiga pembantu rumah tangga yang ikut membantu terdakwa Aulia Kesuma (35) membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) telah didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Terkait dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), ketiganya ogah mengajukan keberatan atau eksepsi.
Pengacara ketiganya, Martin Gea mengatakan eksepsi akan sia-sia dilakukan, mereka lebih memilih untuk langsung melanjutkan tahapan sidang ke agenda pembuktian.
"Kami langsung masuk saja ke pokok perkara lah, jadi intinya dakwaan tadi menurut kami tidak perlu lah, langsung saja ke proses pembuktian biar lebih cepat dan terang-benderang," kata Martin Gea usai sidang.
"Karena mereka juga pada prinsipnya dari apa yang didakwakan tadi secara aktual tidak seperti itu sebenarnya, tapi kalau kami bantah pada tahap keberatan (eksepsi) nanti tidak pada substansi nya, langsung saja ke proses pembuktian dan saksi-saksi," sambungnya.
Adapun agenda sidang pembuktian akan dilakukan pada Selasa 18 Februari 2020 di PN Jaksel.
Sebelumnya, dalam sidang JPU Sigit Hendradi mendakwa ketiganya dengan Pasal 340 jo. 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 388 jo. 56 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa I. Karsini alias TINI, terdakwa II. Rody Syaputra Jaya dan terdakwa III. Supriyanto alias Alpat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 388 jo. 56 ke-2 KUHP," ucap Sigit.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Tini dan Rody turut terlibat mencarikan dukun santet pesanan Aulia untuk membunuh suaminya.
Baca Juga: Ngaku Teringat Suami yang Dibakar, Aulia Kesuma Nangis-nangis di Sidang
Rody lalu meminta sejumlah uang ke Aulia dan mengajak rekannya, Supriyanto untuk mencari dukun santet di Yogyakarta untuk melancarkan niat Aulia.
Namun, upaya pembunuhan dengan cara santet itu akhirnya gagal. Aulia pun mengubah rencana pembunuhan dengan cara ditembak, namun batal juga.
Aulia akhirnya memutuskan membunuh kedua korban dengan obat tidur lalu dibekap lalu dibakar untuk menghilangkan jejak.
Perencanaan itu dilakukan Aulia, Tini, Rody, dan Supriyanto di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Namun, sebelum pembunuhan dilakukan, tiba-tiba Supriyanto mengalami kejang-kejang sehingga Tini dan Rody tetap tinggal di apartemen.
Sementara Aulia pulang ke rumahnya untuk melakukan aksi bersama anaknya Kelvin dibantu dua orang eksekutor Kusmawanto dan Muhammad Nursahid.
Berita Terkait
-
Ikut Bantu Aulia Kesuma Santet Suami, 3 PRT Didakwa Hukuman Mati
-
Pembunuh Berencana Aulia Kesuma Didakwa Ancaman Hukuman Mati
-
JPU Sebut Tersangka Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami, Aulia Menangis
-
Diungkap di Sidang, Aulia Sempat Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami
-
Ricuh Usai Sidang, Aulia dan Anak Diamuk Keluarga Suami: Kamu Pembunuh!
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh