Suara.com - Pemilik PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengadu kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar memberikan solusi atas piutang bunga atau denda dari sejumlah aset yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Wawan, TB Sukatma di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis (13/2/2020). Menurut Sukatma, sejumlah aset yang dimiliki kliennya dibeli secara kredit dan telah disita KPK. Aset tersebut meliputi puluhan kendaran roda empat, termasuk sejumlah mobil mewah.
Sukatma menyebut penyitaan aset oleh KPK yang masih belum semuanya milik Wawan, masih terkait dengan pihak ketiga atau kreditur. Total aset yang belum dibayar lunas oleh Wawan mencapai sekitar Rp 250 miliar.
"Sampai saat ini ditagih terus. Sehingga kami berharap yang mulia bisa memberikan solusi, KPK juga memberi solusi," kata Sukatma di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Jadi, jangan sampai perkaranya selesai, terdakwa menjalani hukuman terus kemudian anak istrinya dikejar hutang-hutang ini. Jadi mohon yang mulia memberikan solusi," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa KPK sempat menyatakan penyitaan aset dilakukan terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Salah satu alasannya untuk mengembalikan uang yang telah digunakan.
"Berapa yang sudah dibayarkan, kami menarik uang itu kendaraan buat leasing," ujar Jaksa KPK Roy Riady.
Wawan turut menyampaikan tidak keberatan jika aset yang disita KPK dijual untuk membayar kewajiban. Bahkan, Wawan mengaku sudah membuat pernyataan kepada sejumlah pihak ketiga terkait hal tersebut.
"Poinnya saya tidak keberatan dijual dicari titik temu, yang penting persoalan hutang ini beres. Sebenarnya saya sudah buat pernyataan kepada pihak ketiga ini, terutama terkait persoalan mobil-mobil ini, karena mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik, seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 juta jadi Rp 4,7 miliar, itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal, sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta, itu kan jadi nyusut," kata Wawan.
Baca Juga: Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Rano Karno Datang dalam Sidang Korupsi Wawan
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani sempat menanggapi dan menengahi persoalan utang tersebut. Bahkan, ia sempat mengkritisi upaya penyitaan yang dilakukan KPK namun tak memperhitungkan risiko piutang.
"Enggak bisa sembunyi di balik kepentingan negara, ndak. Profesional saja. Dari pihak sini juga mengoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa KPK meminta klarifikasi atas pembelian sejumlah mobil Wawan kepada sejumlah saksi yang merupakan pihak ketiga.
Saksi mantan pegawai Bank Bukopin Eni Rismaria membenarkan Wawan pernah membeli mobil jenis Lamborghini Aventador, Bentley Continental Flying Spur dan Ferrari 458 Spider secara kredit.
Dalam angsurannya, kredit mobil diminta membayar selama 36 bulan. Namun, Eni mengaku lupa berapa kredit yang diberikan kepada Wawan untuk membayar mobil tersebut.
"Seingat (saya) itu ya, Lamborghini Aventador, Bentley dan Ferrari."
Tag
Berita Terkait
-
Rano Karno Bantah Terima Suap Rp 700 Juta: Itu Kasus Lama
-
Besok, Wawan Adik Ratu Atut Bakal Dipindahkan ke Lapas Cipinang
-
Setelah Eksepsi Ditolak Hakim, Wawan Tetap Ngotot Lawan Sangkaan KPK
-
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Keberatan Wawan Adik Ratu Atut
-
Suami Wali Kota Tangsel Airin Siap Tepis Dakwaan Jaksa di Sidang Berikutnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru