Suara.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pada Jumat (14/2/2020) pagi. Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan dijadwalkan diperiksa terkait kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Zulhas rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.
"Kami periksa Zulkifli Hasan untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jumat (14/2/2020).
Saat tiba di gedung komisi antirasuah, Zulhas enggan menjawab sedikitpun pertanyaan dari awak media. Ia hanya melambaikan tangan saat sejumlah awak media bertanya terkait kedatangannya ke gedung KPK.
Zulhas diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Akan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.
Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Berita Terkait
-
Eks Sekretaris MA Jadi Buronan, Pengacara: KPK Berlebihan
-
Habis Jadi Ketum PAN Lagi, Hari Ini Zulkifli Hasan Diperiksa KPK
-
KPK Hormati Hasil Survei Kepercayaan Publik Turun
-
Laode Syarief Sebut UU Nomor 17 Tahun 2019, Bikin KPK Semakin Melemah
-
Resmi, Eks Sektretaris MA Nurhadi dan Menantunya dalam DPO KPK
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua